Tebingtinggi Sumut // mediatargetkasus.com.

Dora warga kecamatan Padang Hilir (58) Kota Tebing Tinggi selaku terduga tersangka kasus penganiyaan dan Penyekapan Resmi di tetap kan sebagai tersangka oleh polres tebing tinggi pada Rabu 23 November 2022 oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tebingtinggi. Kamis 24 November 2022.
Ketua PD IPA (Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Al washliyah) Kota Tebing Tinggi menyampaikan bahwasanya hari ini kita yang sejak kemarin mengikuti dan terlibat dalam kasus ini mengapresiasi Polres Tebing Tinggi atas di tetap kan nya DBS sebagai tersangka kami sejak awal focus terhadap kasus ini karena sudah menjadi tanggung jawab moral kami sebagai kader umat dan kader bangsa kepada Awaq media.
Selasa 15 November 2022 kemarin saya dan kawan-kawan turun ke jalan menyampaikan aspirasi kepada Polres Tebing Tinggi yang langsung di temui oleh Bapak Kasat Reskrim AKP JR . Silalahi SH.MH kami mempertanyakan tranparansi dalam pengusutan kasus ini serta meminta Polres Tebing Tinggi segera menahan DBS, Alhamdulillah kemarin beliau sudah di tetapkan sebagai tersangka maka dari itu kami ucapkan Apresiasi terhadap Polres Tebing Tinggi atas kinerja nya dalam mengusut kasus ini secara hukum dan prosedur yang berlaku, dan kepada tersangka semoga beliau bisa mempertanggung jawabkan semua perbuatan nya dan mendapat kan hukuman yang setimpal dengan segala perbuatannya, tutup Jihan.
( Iriadi )