Sat Narkoba Polres Binjai Bersama Satreskrim Polsek Binjai Berhasil menangkap pengedar Sabu.

oleh -415 Dilihat
0 0
Read Time:1 Minute, 19 Second

Binjai Sumut // mediatargetkasus.com.

Sat Narkoba Polres Binjai bersama Satreskrim Polsek Selesai gagalkan peredaran narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah hukum Polres Binjai Jumat (25/11/2022) pelaku yang berhasil diamankan polisi Da (36) warga Kelurahan Binggai, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane yang didampingi Kasi Humas Iptu Junaidi dalam Pres Rilisnya, Senin (28/11/2022).

AKP Irvan mengatakan hal tersebut terungkap berawal adanya informasi dari masyarakat yang langsung diterimanya.

“Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat maka tim melakukan penyelidikan ke lokasi yaitu dusun pondok kelapa Desa Selayang Baru kecamatan Selesai kabupaten Langkat dan berkat kerjasama tim, setelah memastikan ciri-ciri seorang laki-laki sesuai dengan informasi awal dari masyarakat”, ungkap Pane.

Kemudian Tim melakukan penggeledahan terhadap DA dari pelaku polisi berhasil menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi sabu 1,25 gram dan 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu-sabu 25,21 gram,satu unit mobil Daihatsu Alya BK 1778 UD beserta STNK, satu unit Ponsel Android Merk Infhonik satu bungkus tissue, satu plastik Hitam, satu lembar amplop putih, satu buah mancis dan uang tunai Rp. 7.200.000

Setelah dilakukan interogasi awal terhadap DA, sambung Pane, dianya mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari temannya yang berinisial P dan selanjutnya Tim melakukan pengejaran terhadap P namun sangat disayangkan kehadiran petugas sudah terendus olehnya sehingga melarikan diri (DPO).

“Terhadap pelaku DA dibenarkan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan atau maksimal seumur hidup”, tutup AKP Irvan.

( Sahyudi Kabiro Binjai )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.