Binjai Sumut // mediatargetkasus.com.

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Binjai menangkap dua orang pria saat bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu dimana Narkotika tersebut didapat dari KK dan RM saat ini sebagai warga binaan (Napi) di Lapas Kelas ll A Binjai.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane SH mengatakan, dari hasil hasil pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Binjai menangkap dua orang pelaku, pria tersebut berinisial R (48) penduduk Dusun Cinta Dapat, Kecamatan Selesai dan AM (32) warga Dusun Kenanga, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
“Keduanya ditangkap dari sebuah rumah yang berada di Dusun Cinta Dapat, Gang Kenanga, Kecamatan Selesai, Langkat saat hendak bertransaksi narkoba,” kata Irvan didampingi Kasi Humas, IPTU Junaidi, Sabtu (3/12/2022).
Perwira pertama tingkat tiga yang akrab disapa Irvan itu menerangkan, bermula dari informasi akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, Tim unit l Satnarkoba polres Binjai yang mendapat perintah dipimpin oleh IPDA Eddy Supratman SH melakukan penyelidikan dan pengamatan ke lokasi tersebut.
“Alhasil petugas berhasil mengamankan kedua pelaku dan melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 bungkus plastik transparan berisi sabu-sabu dari R yang diakui adalah miliknya,” ungkap Irvan.
Kemudian petugas melakukan interogasi ke 2 terduga tersebut mengakui akan bertransaksi di rumah tersebut.
Kasat Narkoba menambahkan, kedua pelaku mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari KK dan RM, yang saat ini berstatus penghuni (napi) yang masih menjalani Hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Binjai.
“Sedangkan terhadap KK dan RM warga binaan Lapas Binjai, polisi sedang melakukan penyelidikan dan pendalaman,” serunya
Adapun barang bukti yang diamankan petugas 1 bungkus sabu 41,68 gram dan 3 unit Ponsel diboyong ke Mapolres Binjai untuk proses selanjutnya.
( Sahyudi Kabiro Binjai )