Medan-sumut // mediatargetkasus.com
Ada beberapa hal terkait maal administrasi yang menjadi sorotan. Seperti, penundaan perizinan berlarut, tidak berkompeten, dan permintaan imbalan atau gratifikasi.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Ombudsman RI, M. Najih menjelaskan, ada beberapa maal admistrasi ketika menggelar Rapat Kordinasi Revitalisasi Pelayanan Publik Provinsi Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jendral Sudirman, Jumat (16/12).
Hal kedua dikatakan Najih, peningkatan kualitas dalam menyelenggarakan pelayanan yang berkualitas dan harus memiliki kompeten dan memiliki standart profesi yang jelas.
“Itu yang terus kita dorong agar penyelenggara pelayanan publik di Sumut dari waktu ke waktu semakin berkurang maal administrasi,”katanya, seperti dilangsir dari waspada.co.id, Jum’at (16/12/2022).
Pada rakor tersebut, dipaparkan Kabupaten/Kota yang tidak mematuhi standart layanan publik hasil survei kepatuhan tahun 2021 oleh Ombudsman RI. Ada 2 kriteria yang disebutkan, yakni zona merah dan zona kuning.
Berikut data dari Ombudsman RI dalam kriteria zona kuning :
1. Kabupaten Asahan,
2. Kota Padang Sidempuan,
3. Kabupaten Karo,
4. Kabupaten Samosir,
5. Kota Gunung Sitoli,
6. Kota Tanjung Balai,
7. Kota Binjai,
8. Kabupaten Pakpak Bharat,
9. Kabupaten Simalungun,
10. Kabupaten Nias Utara,
11. Kabupaten Mandailing Natal,
12. Kabupaten Labuhanbatu Selatan,
13. Kabupaten Labuhanbatu dan
14. Nias Barat.
Laporan (julip Ependi)
Editor Sunardi Sinuraya