Diduga Telah Menyalahi Perda Binjai Bangunan Yang Berada Di Jln Kelengkeng .

oleh -541 Dilihat
0 0
Read Time:1 Minute, 43 Second

Binjai Sumut // mediatargetkasus. com.

Bangunan yang berada di Jalan Kelengkeng diduga menyalahi Perda Binjai.

Pengerjaan bangunan gedung yang telah selesai dikerjakan di jl Kelengkeng, Kelurahan Bandar Sinembah, Binjai Barat…diduga tidak memiliki ijin bangunan.(31/12/22).

Pantauan awak media di lokasi bangunan, dimana posisi bangunan berada persis di sebelah tempat ibadah dan selama proses pengerjaan tidak terlihat ada plank ijin bangunan.

Menurut informasi yang dihimpun, disebutkan pemilik bangunan orang Binjai dan sebelumnya Pabrik Kecap dengan Merk “Petani” berada di Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, dan pindah lokasi pabrik.

Bangunan yang mirip gudang ternyata pabrik kecap, diduga fungsi dan peruntukan bukan untuk pabrik namun kurangnya pengawasan dari pihak Dinas Perkim Binjai menimbulkan pertanyaan warga Binjai, apakah sudah dikeluarkan Laik Fungsi atas bangunan tersebut…(?).

Konfirmasi yang disampaikan kepada pemilik bangunan/pabrik kecap menimbulkan perlawanan sehingga terjadi perdebatan, terlebih karena pihak pelaku usaha memiliki becking yang disebutnya oknum aparat dan oknum wartawan.

“Siapa pemilik bangunan dan tolong dipanggil pihak pengusahanya…”?. tanya awak media kepada pekerja yang berada di lokasi halaman pabrik.

“Saya tidak tau…saya hanya pekerja dan pemilik usaha tidak tau…”. jawab si pekerja mengelak.

Namun pemilik usaha keluar dari pabrik beserta beberapa pekerja sekitar 10 orang, setelah melihat awak media dari CCTV.

“Kami dari media ingin menyampaikan konfirmasi kepada pemilik bangunan/ pabrik”. kata awak media.
Dengan sikap arogan pemilik usaha menolak di konfirmasi bahkan dengan sinis menyampaikan bahwa mempunyai
becking dan awak media disuruh menunggu sampai si becking datang.

Penelusuran awak media kepada pihak instansi terkait, tidak diperoleh informasi yang akurat karena tidak diketahui siapa pemilik bangunan dan siapa nama pelaku usaha yang terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian.

Saat ditanyakan kepada pihak Dinas Kesehatan di bidang pengecekan ijin makanan, tidak diketahui nama pemohon ijin.

Diduga pelaku usaha mengambil jalan pintas dalam pengurusan ijin sehingga diragukan kelengkapan ijin usahanya, kualitas dalam pembuatan kecap dan jenis makanan yang di produksi juga perlu dilakukan penelitian ulang.

Diharapkan instansi terkait melakukan tindakan atas bangunan gedung dan produksi makanan yang dihasilkan, terlebih jenis makanan yang menjadi konsumsi masyarakat agar terhindar dari ancaman keracunan makanan..

( Iriadi / Tim )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.