Labuhanbatu-sumut // mediatargetkasus.com
Kebisingan suara dari penangkaran sarang burung Walet di Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara juga menjadi sorotan oleh pengurus partai politik.

Salah satunya yaitu, Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Labuhanbatu yang notabenenya anggota DPRD Labuhanbatu Ahmad Khairul dari Dapil 3.
Menurut Ahmad Khairul, kebisingan suara dari penangkaran sarang burung walet yang tidak pakai waktu itu, harus segera ditertibkan oleh camat selaku pimpinan pemerintahan di kecamatan.
“Kalau masyarakat sudah resah, jangan lagi tunggu lama – lama ambil tindakan. Segeralah disikapi dengan cepat,”kata Ahmad Khairul kepada Mega Posnews.com, Senin (09/01/2023) di Kafe Netral Negeri Lama.
Dikesempatan itu, Ahmad Khairul menyayangkan kinerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu yang sangat lemah dalam hal mendapatkan retribusi dari penangkaran sarang burung walet.
“Bisa saya katakan PAD retribusi dari penangkaran sarang burung Walet hasilnya jeblok. Tidak sesuai retribusi yang didapat dari banyaknya penangkaran sarang burung walet,”ujarnya.
Dicontohkannya, PAD Kabupaten Labuhanbatu yang didapat dari retribusi penangkaran sarang burung Walet pada tahun 2022 hanya Rp62.000.000 ( Enam puluh dua juta rupiah).
Sedangkan keberadaan penangkaran sarang burung Walet, lanjutnya, terhitung dari Kecamatan Bilah Hilir, Kecamatan Panai Hulu, Kecamatan Panai Tengah sampai dengan Kecamatan Panai Hilir diperkirakan mencapai seribuan
“Dengan jumlah penangkaran sarang burung Walet sebanyak itu gak wajar retribusinya hanya 62 juta rupiah.Jeblok betul hasilnya,”ucapnya.
Ditanya apa solusinya agar PAD dari retribusi bisa meningkat, Ahmad Khairul meminta Dinas Pendapatan Daerah turut serta saat pemilik penangkaran sarang burung Walet melakukan panen.
“Bagaimana mekanismenya agar setiap pemilik penangkaran sarang burung Walet Dinas Pendapatan Daerah ikut serta, ya mereka buatlah bagaimana caranya. Jika pemilik panen tanpa diketahui Dispenda harus ada sanksinya, dicabut ijinnya atau sanksi lainnya,”ungkapnya.
Ahmad Khairul berharap, dibawah kepemimpinan Erik Atrada sebagai Bupati Labuhanbatu, PAD dan hasil pajak bisa ditingkatkan demi kemajuan kabupaten yang selama ini dikenal dengan sebutan kota petro dolar.
Disinggung bahwasannya di kecamatan ada UPT Dinas Pendapatan, anggota partai Yusril Ihza Mahendra itu mengatakan, UPT Dinas Pendapatan yang bertugas di kecamatan tidak mengurusi soal retribusi penangkaran sarang burung Walet.
“UPT itu hanya mengurusi kios – kios kecil yang tidak terdaftar di Dinas Pendapatan. Kalau yang terdaftar, seperti kafe Netral ini bayarnya langsung ke Kabupaten,”cetusnya.
Apakah masuk ke kas dinas pendapatan retribusi yang dikutip dari kios – kios yang tidak terdaftar? Ahmad Khairul meyakini retribusi dari kios yang tidak terdaftar itu tidak masuk ke kas.
“Saya yakin itu tidak masuk ke kas, bisa kita buktikan hal itu,”tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Umum Komisariat HMI Universitas Labuhanbatu Bahri Ritonga mengatakan, jika pengutipan retribusi dari kios – kios tidak terdaftar, itu perbuatan korupsi dan merugikan negara.
“Harus diusut itu, benarkah retribusi yang dikutip dari kios – kios tidak terdaftar tidak masuk ke kas dinas pendapatan? Jika benar, harus ada sanksi tegas terhadap UPT, sanksi pidana mau pun sanksi demosi,”tukas Bahri.
Soal kebisingan suara dari penangkaran burung Walet, Bahri mengaku sudah pernah menemui Camat Bilah Hilir agar dilakukan teguran dan penertiban terhadap pemilik penangkaran sarang burung tersebut.
“Tetapi Pak Camat minta surat pernyataan dari masyarakat, tentang keberatan adanya suara dari penangkaran sarang burung Walet, baru bisa ditindaklanjuti,”paparnya.
Diberitakan sebelumnya oleh Mega Posnews com, masyarakat Kelurahan Negeri Lama merasa resah akan suara dari penangkaran sarang burung Walet.
Keresahan itu diposting di media sosial Facebook oleh pemilik akun Acun Sosen. Postingan tersebut pun dikomentari oleh netizen yang merupakan warga setempat dengan isi komentar soal keresahan warga.
Camat BIlah Hilir Ridwan Syahputra Harahap SH, MH, saat dikonfirmasi awak media ini diberita sebelumnya, berjanji akan mendiskusikan persoalan itu dengan Lurah Negeri Lama Syarifuddin SE.
Laporan JULIP Ependi
Editor Sunardi Sinuraya