Muba Sumsel//mediatargetkasus.com.

Diduga Perusahaan PT SPR (Sari Persada Raya) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang berada di desa Telang dan desa Simpang Bayat kecamatan Bayung Lencir kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Selasa 10/01/2023.
Belakangan ini ada beberapa masyarakat Desa Telang dan Desa Simpang Bayat menuntut hak mereka ke PT SPR (Sari Persada Raya) di karenakan dari awal pembukaan lahan.
Perkebunan kelapa sawit pada tahun 2005 dahulu PT SPR (Sari Persada Raya) tidak transparan dengan masyarakat Desa Telang dan Desa Simpang Bayat,salah satu contoh dalam pembagian plasma untuk masyarakat desa Telang maupun desa Simpang Bayat sudah tidak jelas pembagian kaplingan untuk plasma nya.

Dalam hal ini Media Nasional Target kasus Muba ( Arwani Kabiro MTK), mendatangi masyarakat Desa Telang dan masyarakat Desa Simpang Bayat untuk mengkompirmasi permasalahan antara PT. SPR (Sari Persada Raya) dan masyarakat.
Begini pak (SP) memberi penjelasan nya kepada Arwani, dulu sewaktu PT SPR (Sari Persada Raya) pihak perusahaan membagikan plasma nya ke masyarakat desa Telang dan masyarakat Desa Bayat.

Arwani mendatangi salah satu warga Desa Telang yang berinisial SP untuk menanyakan perihal pembagian plasma untuk masyarakat nya,,
Masing masing menerima lahan seluas 1,5 hektar, lahan tersebut dibagi plasma nya 5 kapling sawit,,dan sebalik nya pak jika mereka (masyarakat),
mempunyai lahan 6,9 hektar, lalu mereka di kasih satu nama plasma dapat 1 kavling sawit, ya begitu la pak cara perusahaan PT SPR (Sari Persada Raya) membagikan kaplingan sawit plasma untuk masyarakat Desa Telang.

Dilain tempat yang berbeda awak Media Nasional Target Kasus, bergerak ke desa Simpang Bayat dan menemui salah seorang warga Desa Simpang Bayat yang berinisial ( ST) beliau juga yang menyatakan hal yang sama dengan masyarakat Desa Telang, hanya saja ( ST) melanjut kan penjelasan nya , saya membeli lahan dengan harga tidak murah pak,,?? saya harus mengeluarkan uang tidak sedikit dengan nilai 2,5 millyard sesuai dengan dokumen yang saya miliki, dan dengan bukti kwitansi
pembayaran resmi ke masyarakat tersebut,” pokok nya sekarang saya sudah mengklaim lahan hasil saya beli tersebut pak, bahkan akses jalan menuju lahan saya di Desa Selaro sudah saya tutup bersama masyarakat selaro Dusun 3 Desa Simpang Bayat pokok nya pak,,,??? PT SPR (Sari Persada Raya) ini banyak menyerobot lahan masyarakat Desa Simpang Bayat maupun Desa Telang .
Kami (ST) berharap kepada pihak Pemerintah Khusus nya Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dapat mendengarkan keluhan warga dan dapat menyelesaikan permasalahan ini.
APH ( Aparat Penegak Hukum ) kabupaten Musi Banyuasin dan Provinsi Sumatera Selatan yang sedikit lamban menangani masalah masyarakat dengan perusahaan PT SPR (Sari Persada Raya) ucap ST.
( Arwani Kabiro Muba )