OKNUM ASN KOTA PALEMBANG DIDUGA SEROBOT LAHAN WARGA DESA TANJUNG SETEKO

oleh -542 Dilihat
oleh
0 0
Read Time:1 Minute, 36 Second

mediatargetkasus

Oknum ASN Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang Berinias AL (52), Diduga melakukan penyorobotan tanah yang terletak di desa tanjung seteko kecamatan indralaya kabupaten ogan ilir Sumatra selatan

Kronologis nya Lahan tersebut milik kaplingan pak Hartawan Ganda kusumah SH Atas nama kaplingan tanjung seteko

Bayu Hermansyah Melakukan Penyegelan Atas Lahan Yang Diserobot

Lalu pada 15 November tahun 1986 terjadilah kesepakatan akat kridit dari pihak pertama kaplingan tanjung seteko dengan konsumen pihak ke dua

Atas nama SRI HARTATI terjadi la kesepakatan tanda tangan kontrak tertanggal 15 november 1986 dan asuran pertama jatuh tempo 15 desember 1986 dengan nilai angsuran 25000 rupiah per bulan nya dengan nomor kaplingan 308

Sampai lunas dengan di buktikan dari kwitansi penyetoran setiap bulan nya

Lalu pada hari kamis 20 Agustus 1987 Terbit la Akte jual beli dengan nomor
452/PPAT/1987

Yang di keluarkan oleh camat pada masa itu pak H.MFA CHRUDDIN.B.A
NIP.010 040 017

kemudian pada tahun 2010 lahan tersebut di jual oleh SRI HARTATI kepada pihak ke tiga Atas nama LASMINI
lalu pada tahun 2021 lahan tersebut di jual ibu Lasmini kepada Bapak BAYU HERMANSYAH

Namun pada tahun 2022 sekitar bulan juni lahan tersebut di diduga di serobot dan di pagar oleh seorang oknum ASN atas nama yang di ketahui ALHAIDIR anggota satpol pp kota palembang.

Lalu pak bayu sudah berapa kali datang untuk mediasi ke pihak pak Alhaidir namun tidak ada titik terang nya

Dan pernah pak RT setempat datang menemui ALHAIDIR namun menemui jalan buntu alias tidak ada niat baik dari pihak pak Alhaidir,

Lalu saya mengambil tindakan tegas untuk memasang Gembok pada pagar lahan tersebut maksud nya agar kedua belah pihak jangan dulu ada kegiatan di atas lahan tersebut, Ucap Bayu

Sebelum ada titik terang nya
Apa bila dalam satu minggu kedepan tidak ada respon positif dengan terpaksa kasus ini akan saya tempuh melalui jalur hukum ujar pak bayu saat kami kompirmasi ke pihak yang bersangkutan

Tim media target kasus sumsel

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.