mediatargetkasus
Oknum ASN Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang Berinias AL (52), Diduga melakukan penyorobotan tanah yang terletak di desa tanjung seteko kecamatan indralaya kabupaten ogan ilir Sumatra selatan
Kronologis nya Lahan tersebut milik kaplingan pak Hartawan Ganda kusumah SH Atas nama kaplingan tanjung seteko

Lalu pada 15 November tahun 1986 terjadilah kesepakatan akat kridit dari pihak pertama kaplingan tanjung seteko dengan konsumen pihak ke dua
Atas nama SRI HARTATI terjadi la kesepakatan tanda tangan kontrak tertanggal 15 november 1986 dan asuran pertama jatuh tempo 15 desember 1986 dengan nilai angsuran 25000 rupiah per bulan nya dengan nomor kaplingan 308
Sampai lunas dengan di buktikan dari kwitansi penyetoran setiap bulan nya
Lalu pada hari kamis 20 Agustus 1987 Terbit la Akte jual beli dengan nomor
452/PPAT/1987
Yang di keluarkan oleh camat pada masa itu pak H.MFA CHRUDDIN.B.A
NIP.010 040 017
kemudian pada tahun 2010 lahan tersebut di jual oleh SRI HARTATI kepada pihak ke tiga Atas nama LASMINI
lalu pada tahun 2021 lahan tersebut di jual ibu Lasmini kepada Bapak BAYU HERMANSYAH
Namun pada tahun 2022 sekitar bulan juni lahan tersebut di diduga di serobot dan di pagar oleh seorang oknum ASN atas nama yang di ketahui ALHAIDIR anggota satpol pp kota palembang.
Lalu pak bayu sudah berapa kali datang untuk mediasi ke pihak pak Alhaidir namun tidak ada titik terang nya
Dan pernah pak RT setempat datang menemui ALHAIDIR namun menemui jalan buntu alias tidak ada niat baik dari pihak pak Alhaidir,
Lalu saya mengambil tindakan tegas untuk memasang Gembok pada pagar lahan tersebut maksud nya agar kedua belah pihak jangan dulu ada kegiatan di atas lahan tersebut, Ucap Bayu
Sebelum ada titik terang nya
Apa bila dalam satu minggu kedepan tidak ada respon positif dengan terpaksa kasus ini akan saya tempuh melalui jalur hukum ujar pak bayu saat kami kompirmasi ke pihak yang bersangkutan
Tim media target kasus sumsel