PK SBSI PT.PWS/KLK
MEDIASI SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN PERSELISIHAN

oleh -394 Dilihat
0 0
Read Time:2 Minute, 19 Second

Muba-sumsel // mediatargetkasus.com

Bertempat di Kantor Disnaker Trans Muba,setelah mediasi yang pertama gagal karena tidak hadir nya pihak dari perusahaan
Dan hanya di hadiri pihak dari pekerja,dan dari DPC FK SBSI Muba,yang mendapat kuasa dari pekerja,kerena tidak menemui kesepakatan dalam bipartit,satu(1)dua(2)dan(3)



Ada pun dalam pertemuan beberapa kali bipartit tersebut di karena kan beberapa kali di kirim surat,pihak dari perusahaan tidak mengindah kan surat yang di kirim untuk pertemuan bipartit,yang di kirim oleh,PKSBSI,PT.PWS/KLK ,namun tidak ada jawaban atau pun tangapan dari pihak perusahaan.

Ada pun persoalan nya berawal dari saat,Rosi selaku pekerja,ikut tes dari buruh harian lepas (bhl) menjadi Pkwtt,setelah ia bekerja,dua belas tahun lebih,tapi setelah ikut tes,rosi selaku pekerja,dinyatakan ada penyakit,tapi bukan nya mau di obati oleh perusahaan,bahkan nama dan ancak tempat beliau di berikan pada orang lain,dan nama Rosi, selaku pekerja pun hilang dari daftar kerja di coret.

Seharus nya pekerja yang dinyatakan sakit, dia tetap bekerja dan sambil berobat,bukan malah di Phk,di mana kepedulian dan tanggung jawab perusahaan pada pekerja yg telah mengabdi belasan tahun pada perusahaan,tapi benar kah pencoretan nama ini dari pihak perusahaan,atau hanya dari oknum di lapangan,ini masih tanda tanya,menurut keterangan,wahyudi selaku askep di lapangan,ini intruksi dari kantor depan,adapun jawaban dari Hrd ,pun tidak tahu sama sekali dgan permasalahan ini .

Untuk mencari keadilan rosi selaku pekerja melimpah kan permasalahan ini,dari PK SBSI PT.PWS ke DPC FKSBSI kabupaten karena tidak menemui ke sepakatan beberapa kali pertemuan, dan surat pertemuan bipartit yang tak pernah ada jawaban.

Dan setelah mediasi pertama gagal ,yang ke dua yang di agendakan TGL,(19/1/23) MEDIATOR Hl melakukan pangilan kepada semua pihak yang terkait perselisihan hubungan indurtrial,untuk datang ke Dinas tenaga kerja Kabupaten, Musi Banyuasin untuk melakukan mediasi yang ke dua.

Adapun yang hadir dalam mediasi yang ke(2) pihak dari, DPC FKSBSI Muba,M.Anton selaku ketua FPC FK SBSI Muba,da Juliansyah,selaku sekretaris DPC FKSBSI Muba,dan dariPK SBSI, PT.PWS/KLK, Erwin selaku ketua PK SBSI PT.PWS dan sukir selaku sekretaris PK SBSI PT.PWS,dan Kodrian,dan Rosi dari pekerja,Dari pihak Dinas di hadiri,Faezal selaku mediato hl,pertemuan mediasi ke dua pun di mulai,kuasa pekerja menjelaskan pokok permasalahan,dan dari pihak perusahaan yang di wakili,Khaidir pun menjelaskan mengenai pendapat perusahaan.

Pertemuan mediasi kedua berjalan lancar,kedua belah pihak pun sepakat,dan sesuai dengan norma peraturan peraturan ketenaga kerjaan,maka perselisihan pun dapat di selesai kan,mediator hl,menerbitkan perjanjian bersama,yang di tanda tangani kedua belah pihak,mediator dan di ketahui Kepala dinas ketenagaKerjaan Muba, dan juga di buat dalam risalah.

Laporan Erwin
Editor Sunardi Sinuraya

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.