Labuhanbatu-sumut // mediatargetkasus.com
Diduga terlibat peredaran gelap narkoba jenis sabu, seorang pria di Labuhanbatu Utara (Labura) ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Labuhanbatu.
Pria tersebut berinisial CA alias IL, ditangkap polisi di Divisi I Pondok Ema Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labura, Selasa (14/02/2023).
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi menerangkan, pengungkapan kasus sabu ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labura sering dijadikan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah pondok di Divisi I Pondok Ema Aek Korsik. Di tempat itu, polisi mendapati CA alias IL sedang mengemas (membungkus) narkoba jenis sabu-sabu.
“Petugas menemukan CA alias IL sedang jongkok, sambil membungkus narkoba jenis sabu di dapur pondok tersebut,” ungkap Kasat, Kamis (16/02/2023).
Melihat itu, polisi langsung melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu siap edar.
Kepada polisi, pelaku mengakui bahwasanya narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang inisial IP, yang juga merupakan warga Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labura.
Pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
“CA als IL dijerat dengan Pasal
Tindak pidana Narkotika Jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(JULIp ependi)