Labuhanbatu-sumut // mediatargetkasus.com
Masyarakat Desa Tanjung Mulia dengan Kelompok Tani Perjuangan Mulia (KTPM) menuntut. pada PT Nubika jaya yang tergabung dalam PT Permata Hijau untuk kembalikan hak Tanah Mereka Senin 20/2/2023

Tuntutan Masyarakat Desa Tanjung Mulia Agar kembalikan Tanah Mereka yang di Kuasai PT Nubika jaya selama 27 Tahun dengan Luas 500 hektar dan juga segera Angkat Kaki dari Tanah Milik Masyarakat Tanjung Mulia.
Lokasi PT Nubika Jaya berada di Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan batu Selatan Provinsi Sumatra Utara.
Dalam Orasi yang disampaikan langsung ketua KTPM Abdullah efendi Hasibuan di dampingi Nur Hidayat Nasution ada 4 Tuntutan kepada PT Nubika Jaya:
1.agar PT Nubika Jaya yang tergabung dalam PT Permata Hijau segera Angkat kaki dari Area lahan 500 hektar yang di kuasai
2.Meminta kepada kepolisian Republik Indonesia (Polri),Polres Lanuhanbatu Selatan dan instansi terkait agar mengamankan Aset Masyarakat Desa Tanjung Mulia.
3.meminta kepada Mentri Agraria RI ,BPN,BPN Labusel Dan meminta Kepada Pihak PT Nubika Jaya agar memberikan Salinan Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Tanjung Mulia
4.jika PT Nubika jaya tidak Memiliki HGU segera angkat Kaki dari Lahan yang di kuasai.
Dengan 4 Tuntutan yang di ajukan Masyarakat Desa Tanjung Mulia Mengatas Namakan Kelompok Tani KTPM agar PT Nubika jaya memberikan Dokumen yang di tuntut.
Disela Orasi Awak Media Menemui Seketaris KTPM Nur Hidayat Nasution mengaminkan” betul bang 4 Tuntutan kami yang di buat di selebaran ,meminta kepada pihak PT Nubika jaya menunjukan HGUnya dan kepada pihak Polri dan instansi terkait agar mengamankan Aset Masyarakat Desa Tanjung Mulia” ucapnya.
Laporan (Julip ependi)
Editor Sunardi Sinuraya/redaksi