Pihak PT. Bumi Persada Permai ( PT BPP ) Distrik Mendis Siap Mengganti Rugi Tanaman Warga Yang Terkena Dampak Banjir.

oleh -668 Dilihat
0 0
Read Time:2 Minute, 9 Second

Sindang Marga Muba//mediatargetkasus/ com.

Sindang Marga Selasa 7 Maret 2023 Pemerintah Desa Sindang Marga memfasilitasi serta memediasi ketiga kali antara pihak perusahaan PT. Bumi Persada Permai (PT..BPP)dan PT.Musi Mitra Jaya (PT.MMJ) dengan pihak warga Desa Sindang Marga Dusun 01 RT 06 Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, pihak warga desa Sindang marga yang di rugikan karena kebun karet dan sawit mereka terendam dampak banjir tersebut.

Banyak pohon sawit dan karet mereka terendam air luapan aliran sungai rotan yang tidak mengalir karena gorong- gorong yang mereka tanamkan di dalam aliran sungai rotan, sehingga tersumbat beberapa limbah yang masuk kedalam gorong- gorong tersebut, yang mengakibatkan sering banjir jika datang hujan.

Dalam rapat mediasi yang ketiga tersebut salah satu warga (Sanusi ) menjelaskan ketika di komfirmasi oleh awak Media Nasional Target Kasus ” saya benar- benar merasa dirugikan oleh PT.Bumi Persada Permai ( PT. BPP) selama 12 tahun lama nya tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk mengganti kerugian tanama saya yang mati oleh dampak banjir.

Sanusi melanjutkan lagi keterangan kepada awak Media Nasional Target Kasus,
Alhamdulillah dari hasil beberapa mediasi berkat bantuan LSM Brantas dan Tim Desa dan Media Nasional Target Kasus akhirnya pihak perusahaan PT. Bumi Persada Permai (PT. BPP) yang di wakilkan oleh Slamet mengatakan bahwa pihak PT. bumi Persada Permai ( PT. BPP) akan mengganti rugi tanaman warga yang rusak.

Tim ahli akan didatang kan ke lapangan untuk memverifikasi, kami sangat senang jika pihak perusahaan ada itikad baik untuk mengganti tanam tumbuh kami yang sudah mati itu pak,,begitu kata Sanusi.

Dalam pantauan Awak media Nasional Target Kasus Muba rapat mediasi pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2023 yang bertempat di kantor Desa Sindang Marga juga di hadiri oleh, Kapolsek Bayung Lencir IPTU Bondan Tri Hoetomo STP.SIK.MH dan Kanit Reskrim IPTU Eko serta beberapa anggota Polsek Bayung Lencir, Serma Edwin (Koramil) Babinsa.

Dan dari Kecamatan Bayung Lencir diwakili oleh SYAILAN, dari Staf SATPOL-PP Bayung Lencir dan dari pihak PT.Musi Mitra Jaya ( PT.MMJ) di wakili oleh MAHENDRA dan SUPRI sebagai pemegang kuasa warga.

ketua DPC LSM Brantas Muba bapak Suwandi dan bapak sekjen DPC LSM Brantas Muba Bapak Juanda beserta anggota nya,,dan dari pihak MEDIA PERS di hadiri oleh ARWANI selaku KABIRO MUBA Media Nasional Target Kasus dalam berita acara rapat mediasi pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2023 tersebut menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak pada tanggal 14 Maret 2023 mendatang jatuh pada hari selasa yang telah di sahkan oleh Kepala Desa Sindang Marga Yusman untuk verifikasi lapangan dengan bantuan para ahli nya.

Laporan : Arwani Kabiro Muba.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.