Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu menangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

oleh -854 Dilihat
0 0
Read Time:2 Minute, 3 Second

Labuhanbatu-sumut // mediatargetkasus.com

Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu Ipda Sarwedi Manurung melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu.



Kedua pelaku diamankan di Lingkungan Aek Riung Kelurahan Perdamaian Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara pada Jumat (17/3/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Saat dikonfirmasi Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, SIK.SH.MH.MIK melalui Kapolsek Bilah Hulu AKP R.P Panjaitan,SH pada Selasa (21/3/2023) menyampaikan bahwa unit Reskrim Polsek Bilah Hulu berhasil mengamankan inisial AHN alias Alwi (22) warga Jl. H. Adam Malik Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu dan inisial AFH alias Dedek (18) warga Danau Bale A Kelurahan Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Menurut Kapolsek penangkapan terhadap keduanya berawal saat Tim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwasanya ada dua orang yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Lingkungan Aek Riung Kelurahan Perdamaian selanjutnya team menuju ke lokasi dan sesampai di lokasi team melihat 2 orang berboncengan dengan gelagat mencurigakan mengendarai sepeda motor Yamaha Fazzio warna putih BK 5459 YBR team langsung memberhentikan ke 2 orang tersebut ketika di berhentikan pelaku inisial AFH alias Dedek berusaha membuang dompet warna merah dari tangan kiri pelaku dan setelah diperiksa dompet tersebut Berisi 1 Clip plastik sedang tembus pandang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu – sabu, 2 plastik klip bening kosong dan dibungkus 1 helai tissue warna putih, Setelah di lakukan interograsi pelaku mengaku membeli Narkotika jenis sabu-sabu dengan dan Mengajak temannya inisial AHN alias Alwi membeli narkotika jenis Sabu-sabu dari seseorang yang inisial AM di Lingkungan Aek Riung Kelurahan Perdamaian Kecamatan Rantau Selatan.

Advertisemen
Selanjutnya team melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap inisial AM dan ke tempat tersebut ,sesampainya di tempat tersebut team tidak menemukan yang inisial AM dan TKP tersebut sudah kosong, jelas AKP.RP.Panjaitan.

Dari hasil interogasi, lanjut Kapolsek tersangka inisial AFH alias Dedek mengaku bahwa narkotika tersebut akan dijual kembali di wilayah ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan.

Dari tindak pidana ini berhasil kita sita barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Fazzio BK 5459 YBR Warna Putih, 1 Clip besar plastik tembus pandang di duga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah dompet warna merah, 1helai tissue warna putih.

Kedua Pelaku dan barang bukti telah kita amankan ke Mapolsek Bilah Hulu untuk proses hukum dan akan segera kita limpahkan ke Polres Labuhanbatu, tegas Kapolsek Bilah Hulu.(Julip ependi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.