Labuhanbatu-sumut // mediatargetkasus.com
Hasil nvestigasi Awak Media di Lapangan PT Lingga Tiga Sawit ( LTS) diduga Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Salah gunan dan Jul bebas Rabu 30/3/2023
Awak media menelusuri Terkait Limbah B3 yang di hasilkan PT LTS yang berlokasi di desa Lingga Tiga kecamatan Rantau Selatan kabupaten Lanuhanbatu Provinsi Sumatra Utara di jual Bebas kepada masyarakat Yang Membutuhkan padahal Limbah tersebut bisa diperjual belikan Asalkan sesuai prosudur yang berlaku.
Hasil konfirmasi Awak media kepada salah seorang Narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya,Narasuber tersebut memaparkan : Penjualan limbah B3 itu harus ada kerja sama yang jelas antara penjual dan pembeli, yang kedua pengangkutan limbah B3 itu harus sesuai dengan manifest pengangkutan limbah tersebut. Kalau pengangkutan limbah B 3 tidak ada kerja sama atau tidak sesuai dengan manifest maka bisa dikatakan sudah menyalahi ketentuan..
Persyaratan umum untuk pengangkutan limbah B3, yaitu: 1. Pengangkutan limbah B3 dengan kategori bahaya 1, wajib menggunakan alat angkut tertutup untuk alat angkut darat, dan 2. Pengangkutan limbah B3 dengan kategori bahaya 2, dapat menggunakan alat angkut bersifat tertutup atau terbuka untuk alat angkut darat.Limbah B3 tidak untuk diperjualbelikan, tapi diproses oleh perusahaan pemanfaatan yang berizin.
Sebelum Awak media melakukan Investigasi terlebih dahulu melakukan Silaturahmi Kepada Humas PT LTS Bapak Haidir terkait Limbah B3 yang dihasilkan PT LTS Selasa 28 Maret 2023 mempertanyaka kemana Limbah B3 tersebut di jual atau di Pasarkan.
Haidir menjawab” pSaya kurang mengerti tentang PpLimbah tersebut di jual atau di Pasarkan tapi yang lebih mengetahui KTU saya pak AWal Harahap” Jawabnya.
Usai Silaturahmi Awak media Melanjutkan pertanyaan terkait Limbah B3 kepada KTU PT LTS Awal Harahap melalui WhatsApp pada tanggal 28 Maret 2023,tetapi tidak ada jawaban .
Selanjutnya awak Media kembali mewhastApp KTU PT LTS Awak Harahap Rabu 28 Maret 2023,terkait pertanyaan sebelumnya terkait Limbah B3 tersebut’
Awal Harahap menjawab ” Bentar ya pak ada tamu dari DPRD Lanuhanbatu ” ucapnya.
Awak Media dengan sabar menunggu jawaban dari KTU PT LTS yang sedang menerima tamu dari Pemerintah Anggota DPRD Lanuhanbatu,setelah menunggu lama Awak media Melanjutkan dengan menelpon HP seluler KTU tidak diangkat,Awak Mediapun Langsung menuju Pabrik PT LTS dan bertemu dengan security Sugiman dan mempertanyakan serta memperlihatkan Chetingan dengan KTU .
Security melihat SMS tersebut Langsung menelpon KTU melalui HP selulernya di angkat tapi KTU terbut menjawab ” Lagi Diluar” jawabnya.
Di depan Kantor Security Awak media mendengar ada Masyarakat yang mau beli Limbah Solit (B3),dari percakapan tersebut Awak Media menanggapi bahwasanya Limbah tersebut di jual bebas alias di Pasarkan padahal memperjual belikan Limbah tersebut harus Memenuhi ketentuan yang berlaku,yang di paparkan Narasuber .
Apa bila tidak memenuhi persyaratan yang di paparkan Nara sumber tersebut akan di kenakan Sanksi tegas dengan Permen LHK nomor 4 tahun 2020 tentang pengangkutan Limbah B3 dan PP Nomor 101 tahun 2014 tentang pengolahan limbah B3 ( Lembaran negara RI tahun 2014 nomor 333,dan lembaran negara RI nomor 5617). ( Julip.ependi)