Labuhanbatu-sumut // mediatargetkasus.com
– Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. menyampaikan terkait ungkap Kasus Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, merupakan Residivis Tahun 2016, adapun pelaku yang diamankan sebanyak 1 (dua) orang dengan inisial MTP Alias Ucok, umur : 33 Thn,Pekerjaan : Mocok-mocok, warga alamat : Jln.Lobu Sona Gg.Mesjid Kec.Rantau Selatan Kab.Labuhanbatu.

Informasi dari Masyarakat, pada pada hari Senin tanggal 3 April 2023 sekira pukul 14.30 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, mendapat informasi mengenai maraknya peredaran Narkotika jenis sabu, di Jln.Lobu Sona Kec.Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu.
Selanjutnya berdasarkan Informasi tersebut Team melakukan penyelidikan dan ketika Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melihat ciri-ciri diduga pelaku pejual narkotika inisial MTP Alias Ucok tepat berada di pingir Jln.Lobu Sona Gg.Mesjid Kec.Rantau Selatan Kab.Labuhanbatu, Tim Opsnal langsug melakukan Penggeledahan terhadap pelaku inisial MTP Alias Ucok di TKP dan Menemukan Barang Bukti Bukti berupa ; 4 (empat) bungkus plastik klip kecil tembus pandang yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 1,42 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil tembus pandang yang kosong, dan 1 (satu) buah bungkus rokok CLUB X.
Kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku MTP Alias Ucok dan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diterima dan diperoleh dari orang bernama panggilan inisial AI (dalam pencarian) da Tim berusaha melakukan pencaria namun pelaku MTP Alias Ucok tidak mengetahui alamat tinggal inisial AI (dalam pencarian).
Selanjutnya team membawa pelaku MTP Alias Ucok dan barang bukti yang diamankan ke Satres Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut.
Terhadap Pelaku inisial MTP Alias Ucok dipersangkakan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Julip ependi)