Muba Sumsel//mediatargetkasus.com.

PT. Bumi Persada Permai (BPP) ingkari janji yang sudah di sepakati, akan mengganti rugi tanaman warga yang mati, yang disebab kan oleh gorong gorong PT.Persada Permai tersebut, hal ini disampaikan Ketua DPC LSM Brantas Muba Suandi yang didampingi Andi Kesuma Sekjen nya, menyatakan hal tersebut selaku juru bicara mewakili warga kepada awak media, Kamis 06/04/2023.
Yang mana Pemerintahan Desa Bayung Lencir sudah pernah memfasilitasi untuk bermediasi antara pihak PT.BPP saat itu di hadiri Selamat, pihak warga dihadiri Suandi Ketua LSM DPC Berantas Muba dan Sekjen nya Andi Kesuma sebagai penerima mandat dari warga masyarakat yang di rugikan, serta para awak media.

Pada hari itu pihak PT. BPP diwakili Selamat dan pihak PT. Musi Mitra Jaya (PT MMJ) diwakili Mahendra, Mahendra memberikan keputusan dan membuat berita acara pertemuan , yang di saksikan oleh Kapolsek Bayung Lencir dan jajarannya, serta perwakilan dari Koramil/ Babinsa, yang mewakili Camat Kasi Pemerintahan, dan Kepala Desa Sindang Marga, adapun keputusan yang di buat oleh PT. BPP yaitu :
1.Perusahaan BPP bersedia mengganti rugi tanaman warga yang mati dari hasil investigasi lapangan, pemeriksaan serta penghitungan di lapangan sesuai dengan satuan nilai harga Pergub No 40 tahun 2017 sumatera selatan.
2.Perusahaan BPP bersedia mengganti gorong-gorong.
3.Perusahaan PT BPP bersedia melakukan penyiraman jalan B 80 sepanjang 5Km.
4.Perusahaan PT BPP bersedia Angkutan Batu Bara tidak parkir di bahu jalan umum B 80 dalam waktu lama.
5.PT BPP sepakat membentuk tim ahli investigasi, yang biaya operasional ditanggung oleh PT. BPP .
7.Waktu pelaksanaan penghitungan jumlah tanaman yang rusak/ mati di laksanakan pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sampai dengan selesai.
Pada hari selasa tanggal 14 maret 2023 bertempat di simpang B 80 untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan penghitungan berapa tanaman yang rusak/mati di lapangan yang dihadiri dan laksanakan oleh pihak perwakilan perusahaan PT.BBP. pihak perusahaan PT.Musi Mitra Jaya ( MMJ).Pemilik lahan. Perwakilan Koramil/Babinsa pihak Perwakilan Desa, LSM Brantas, Awak Media Target Kasus.

Pada hari Rabu tanggal 15 maret 2023 di lanjutkan kembali penghitungan batang tanaman yang rusak, pada Jam : 04 : 00 selesai kegiatan penghitungan, adapun luas 7 hektar tanaman yang rusak/ mati sebanyak : 476 pohon karet jengkol 7 batang.15 batang kelapa sawit. 33 batang petai. 3 batang rambut. 3 batang durian.15 batang kayu medang. 2 batang pulai telah disepakati hasil tim dan di tandatangani oleh pihak perusahaan dan lima pemilik tanam tumbuh yang disaksikan oleh LSM brantas, perwakilan Pemerintahan Desa Sindang Marga.
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan penghitungan bersama pihak perusahaan PT. Bumi Persada Permai(PT BPP) bernama selamat mengangkangi berita acara yang di buat di kantor Desa Sindang Marga, saat di hubungi jawaban dari Selamat menunggu informasi dari pihak Perusahaan Jambi, sudah 1 bulan tidak ada kabar dari pihak Perusahaan, dua kali di undang oleh Pemerintah Desa dan LSM Brantas untuk kejelasan kapan akan di realisasikan pihak perusahaan tidak ada jawaban mengangkangi kesepakatan berita acara yang di buat pada tanggal 07 maret 2023 tersebut yang di saksikan oleh Kapolsek. , Babinsa. Pihak Pemerintahan Kecamatan.

Pada hari rabu tanggal 06 April 2023. LSM Brantas dan lima kepala keluarga warga Desa Sindang marga mendatangi kantor PT.Bumi Persada Permai (PT BPP) yang bertempat di Kota Jambi, meminta kejelasan dari pihak perusahaan, yang didampingi oleh Kepala Desa, yang diwakili oleh Sekdesnya.
Saat ditemui dikantornya di Jambi, pihak perusahaan PT.BPP Hendra mengatakan setahu kami dari dulu namanya perusahaan kami tidak ada ganti rugi, jadi kalau pun ada pun ganti rugi itu pun melalui bentuk program CSR, Eli dan kami masih berkoordinasi dengan pihak PT.MJJ selaku pengguna jalan Huling angkutan batu bara.
Terkait permasalahan ini Ketua DPC LSM Brantas akan mengirimkan surat laporan pengaduan kepada ketua DPRD Musi Banyuasin, dinas DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Musi Banyuasin, dan LKLH ( Lembaga Konfirmasi Lingkungan Hidup) Jakarta Pusat, serta dalam waktu dekat ini akan melakukan Aksi Orasi penutupan jalan Huling PT. BPP di Desa Sindang Marga
Sebelum ada pembayaran ganti rugi kepada masyarakat kami tidak akan buka penutupan jalan Huling PT BPP ini ujar Sek jend DPC LSM Brantas dengan lantang.
laporan; Arwani Kabiro Muba &
Tim.