KTU PT LTS Rantauprapat Di Konfirmasi Bungkam dan jual Solid Ilegal

oleh -422 Dilihat
0 0
Read Time:1 Minute, 57 Second

Labuhanbatu-sumut // mediatargetkasus.com

– KTU PT LTS Rantauprapat Awal Harahap tidak Mau buka bicara kepada Awak Media saat di Komfirmasi Melalui Via seluler dan WhatsApp nya terkait Jual Beli SoLid di PT LTS. Minggu 9/4/2023.

Awak Media sudah beberapa hari menghubungi KTU PT LTS terkait jual beli dengan Bebas Solid yang di kategorikan Limbah atau hasil Olahan kelapa sawit yang bisa di pergunakan untuk pembuatan Minyak Makan,Sabun dan lain – lain.

Awak Media menghubungi Mulai dari tanggal 6 ,7,8 April 2023 KTU PT LTS yang katanya bertanggung jawab penjualan Solid tersebut, tidak menjawab baik itu Via seluler , WhatsAppnya Komfirmasi Awak Media terkait Jual Beli SoLid dengan bebas kepada masyarakat yang tidak menggunakan Dokumen yang lengkap ,padahal jual beli Solid ini ada aturannya mulai dari permen sampai dengan UUnya .

PP Nomor 22 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan, jenis limbah sawit SBE masuk dalam daftar limbah non-B3

Atas dasar PP dan UU tersebut diatas maka PT LTS Rantauprapat sudah melanggar Peraturan akan berakibat PT tersebut bisa di tutup atau di beri sangsi Baik dari PT tersebut atau oknum yang bertanggung jawab dalam transaksi Solid.

Di tambah lagi PT LTS Rantauprapat dalam jual beli Solid tidak memakai peraturan padahal dalam memperjual belikan Solid harus mematuhi peraturan yang berlaku:

Penjualan limbah B3 itu harus ada kerja sama yang jelas antara penjual dan pembeli, yang kedua pengangkutan limbah B3 itu harus sesuai dengan manifest pengangkutan limbah tersebut.

Kalau pengangkutan limbah B 3 tidak ada kerja sama atau tidak sesuai dengan manifest maka bisa dikatakan sudah menyalahi ketentuan..

Persyaratan umum untuk pengangkutan limbah B3, yaitu: 1. Pengangkutan limbah B3 dengan kategori bahaya 1, wajib menggunakan alat angkut tertutup untuk alat angkut darat, dan 2. Pengangkutan limbah B3 dengan kategori bahaya 2, dapat menggunakan alat angkut bersifat tertutup atau terbuka untuk alat angkut darat.
Limbah B3 tidak untuk diperjualbelikan, tapi diproses oleh perusahaan pemanfaatan yang berizin.

Sampai saat ini KTU PT LTS Rantauprapat Awal Harahap yang bertanggung jawab dalam Pejualan Solid dengan bebas tanpa memakai Dokumen yang telah di tentukan Pemerintah, bahkan tidak menjawab Konfirmasi Awak Media melalui Seluler dan WhatsAppnya.

Hal tersebut sudah melanggar peraturan dan UU serta menutup kemungkinan. Penjualan Solid di PT LTS Rantauprapat Ileggal dan dapat di jerat hukum.(Julip ependi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.