Muba Sumsel//mediatargetkasus.com.

Bayung Lencir, Selasa 11 april 2023 di Kantor Camat Bayung Lencir pihak Pemerintah Kecamatan Bayung lencir memfasilitasi proses mediasi yang ke empat kalinya antara Santo ST dan PT Sari Persada Raya ( PT SPR), adapun yang hadir dari pihak PT SPR di hadiri oleh EM.Mulia C Sembiring selaku manager, Eldi R selaku humas , hadir juga Sertu Husein Babinsa , Aeidy Kades Desa Telang, serta A.Rasyd Sekdes Simpang Bayat, Alex Mantan Kades Simpang Bayat dan beberapa Masyarakat Desa Simpang Bayat.
Sedangkan dari Pemerintah Kecamatan Bayung Lencir Syarif Hidayat SE.( kasi pemerintahan) Juanda (staf pemerintahan),
dalam rapat mediasi yang ke empat kali nya pun antara Santo ST dan pihak PT SPR tidak ada titik temu nya, karena pihak PT SPR tetap mengklaim bahwa lahan milik Santo ST itu milik PT SPR.

Sedang kan Santo ST mempunyai bukti kuat bahwa lahan tersebut milik nya, dia membeli nya dari masyarakat Desa simpang Bayat, bukan dari Desa Telang, karena yang di ketahui oleh masyarakat Desa Simpang Bayat, PT SPR tidak mempunyai HGU (Hak Guna Usaha), itu di buktikan mereka tidak bisa menunjukkan surat nya, disaat beberapa kali diadakan pertemuan mediasi di kantor Camat Bayung Lencir.
PT SPR menjelaskan bahwa lahan- lahan mereka dulu ada di hutan kawasan dan juga ada dalam hutan lindung, pihak perusahaan membeli semua dari masyarakat Desa Telang, akan tetapi permasalahan nya, Santo ST membeli lahan nya dari masyarakat Desa Simpang Bayat.

PT SPR bersikukuh lahan milik Santo ST adalah lahan mereka, dan tidak akan melepaskan nya kepada Santo ST, sedangkan Santo ST bersikukuh bahwasanya lahan PT.SPR itu lahan milik nya.
Adapun keterangan A.rasiyd selaku Sekdes Simpang Bayat, bahwasanya Kantor Desa merasa belum pernah membuat surat jual- beli dengan pihak PT SPR, dari sejak saya menjabat (A.rasyid) sampai sekarang ungkap nya dalam rapat mediasi.

Rapat mediasi dipimpin Syarif Hidayat ( kasi pemerintahan) kecamatan Bayung Lencir, dikarenakan rapat mediasi tidak membuahkan hasil, Santo ST memutuskan untuk menggugat PT. SPR ke Pengadilan Negeri Sekayu.
LAPORAN: Arwani Kabiro Muba.