Labuhanbatu-sumut // mediatargetkasus.com
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menetapkan tiga orang tersangka dan melakukan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (4/5/2023).


Adapun ke tiga tersangka berinisial M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AWW merupakan Wakil direktur CV TJS selaku Pelaksana Pekerjaan dan SBP merupakan pemilik SV SP Selaku Sub Kontraktor, Jelas Firman H Simorangkir Kasi Intelelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Saat dikonfirmasi Melalui Pesan Singkat WhatsApp, Jumat (5/5/2023)
Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut keseriusan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Bapak Furkonsyah Lubis, SH, MH dalam menindak pidana korupsi melalui dukungan kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu beserta dengan Jaksa di bidang Tindak Pidana Khusus yang sudah melakukan penyelidikan terhadap perkara dari laporan pengaduan masyarakat yang terlebih dahulu dilakukan penyelidikan pada awal tahun 2023 atau Januari 2023, Ungkapnya
Ketiga tersangka diduga melakukan Tindak Pidana korupsi dalam pengadaan prabot (mebel) Rehabilitasi Ruang Kelas Tingkat SD Sumber Dana DAK Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.495.421.170- (dua miliyar empat ratus sembilan puluh lima juta empat ratus dua puluh satu ribu seratus tujuh puluh rupiah) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 669.079.798 ( enam ratus enam puluh sembilan juta tujuh puluh sembilan ribu tuju ratus sembilan puluh delapan rupiah)
Ketiga tersangka melakukan perbuatan yang melakukan melawan hukum sehingga disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1ke-1 KUHPidana
Kini para tersangka ditahan di Lapas Kelas II Rantauprapat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 4 Mei 2023 s.d 23 Mei 2023. Ketiga tersangka tidak bisa dimintai keterangan kerena proses hukum lebih lanjut.(Julip ependi)