Binjai Sumut//mediatargetkasus.com.

Satu paket sabu, terbungkus plastik klip seberat 5,49 gram siap edar didapati unit 1 Satres Narkoba Polres Binjai dari SH (38), seorang pengedar warga Jalan Kopi, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Pelaku ditangkap di seputaran Rambung Putih, Kelurahan Pekan Selesai, Kabupaten Langkat, pada Minggu (21/5/23Pol) malam.
Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, mengatakan selain sabu tim juga juga mengamankan barang bukti 50 plastik klip kosong, dua handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjual narkoba.

Aktifitas SH (jual sabu) di wilayah hukum Polres Binjai berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian soal adanya peredaran narkoba di Kelurahan Pekan Selesai.
Menyikapinya, tim yang dipimpin Kanit IPDA Eddy Supratman melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SH.
Saat diintrogasi SH mengaku dapat sabu dari P, di Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
“Setelah tau identitas bandarnya kita langsung bergerak untuk menangkapnya. Namun pelaku tak berada di tempat. Saat ini kami terus melakukan pengembangan dan penyelidikan. Terhadap P kami menerbitkan DPO,” ujar AKP Irvan Rivaldi Pane, Senin (22/5/23).
( Sahyudi Kabiro Binjai )