Kapolres Langkat Adakan Konprensi Pers Atas Penangkapan Narkoba di Wilayah Hukum nya.

oleh -578 Dilihat
0 0
Read Time:1 Minute, 40 Second

Langkat Sumut//mediatargetkasus.com.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK, SH, MH menggelar konferensi Pers, terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, bertempat di Aula Bharadaksa Polres Langkat, Senin (29/5/2023) Pukul 15.00 Wib.
Hal tersebut disampaikan Waka Polres Langkat Kompol Hendri ND Barus SH, SIK, MM.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kompol Hendri Barus menjelaskan pengungkapan

kasus perbuatan tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut, berhasil diungkap oleh Sat Narkoba Polres Langkat, Jumat tanggal 19 Mei 2023 Pukul 22.00 Wib.

Awalnya, tim Kanit II Sat Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hasibuan SH, MH mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya. Bahwa di Jalan Hang Tuah Lingkungan IV Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat, ” lanjutnya

Bahwa tempat tersebut sering dijadikan transaksi sabu. Kanit II pun langsung melaporkan kepada Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardyanto SH MH. Atas perintah Kasat Narkoba tim Kanit II dan anggota langsung menindaklanjuti laporan,” kata Waka Polres Langkat,” tutur Kompol Hendri Barus.

Kanit II serta tim menuju ke TKP namun sekira Pukul 22.30 Wib. Tim melihat seorang laki – laki sedang berada di dalam rumah. Tanpa menunggu lama tim langsung mengamankan pelaku.

Waktu pengeledahan tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kotak plastik asoy warna hitam, yang diletakkan dibawah meja ruang tamu,” katanya.

Selanjutnya tim melakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwa sabu itu benar miliknya yang diperoleh dari inisial LL (DPO) warga Medan.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.

Adapun pasal yang disangkakan :
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika, Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda minimal Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (10 Milyar Rupiah), ujar Kompol Hendrik Barus.

( Pardi )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.