Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Berikan Remisi Kepada Warga Binaan 12 Orang, 1 Bebas Dalam Rangka Hari Raya Waisak.

oleh -509 Dilihat
0 0
Read Time:1 Minute, 51 Second

Tebingtinggi Sumut//mediatargetkasus.com.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Tebing Tinggi menyerahkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2567 BE/2023 M sebanyak 12 Surat Keputusan (SK) kepada warga binaan, Minggu, 04 Juni 2023.

Dikabarkan, penyerahan remisi tersebut serentak dilaksanakan di seluruh Lapas/Rutan se- Indonesia.

Untuk Lapas Kls II B yang beralamat di Jln. Pusara Pejuang Kota Tebing Tinggi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Anton Setiawan menyerahkan remisi khusus secara simbolis kepada perwakilan warga binaan beragama buddha yang mendapatkan remisi tersebut.

Bertempat di Gedung Aula Sasana Tama, Kalapas Anton Setiawan memimpin langsung pelaksanaan kegiatan.

Turut hadir Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi. Binadik dan Giatja) Ronny S Hutapea, Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Kasubsi. Registrasi dan Bimkemas) Ziko L. Manalu serta jajaran staf dan diikuti beberapa orang perwakilan narapidana yang akan menerima remisi.

Dalam sambutannya, Kalapas menyampaikan bahwa remisi yang diterima warga binaannya itu merupakan salah satu produk digitalisasi pelayanan publik yang diselenggarakan secara terintegrasi antara UPT, Kanwil, Ditjenpas, Kemenkumham yang terus mengembangkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi untuk menjawab kebutuhan dan tantangan zaman.

Kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, khusus kepada yang langsung bebas, Kalapas Anton Setiawan mengucapkan selamat dan mengingatkan agar warga binaan tersebut dapat terus memperbaiki diri.

“ Kepada seluruh jajaran Lapas Tebing Tinggi saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya karena telah tulus ikhlas mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa, saya juga mengharapkan agar terus meningkatkan semangat dan dedikasi saudara terhadap tugas yang sangat mulia ini.” ungkapnya.

Dalam keterangannya, Kalapas Anton Setiawan juga menyampaikan klasifikasi warga binaan yang memperoleh remisi dari Kemenkumham RI tersebut.

“Jumlah warga binaan Lapas Tebing Tinggi hingga hari ini, minggu 04 Juni 2023 sebanyak 1690 orang yang terdiri atas 1341 orang narapidana dan 349 orang tahanan. Dari total tersebut, jumlah narapidana yang memperoleh remisi sebanyak 12 orang narapidana dengan klasifikasi remisi 15 hari sebanyak 7 orang, 1 bulan sebanyak 4 orang, dan 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang. Dari 12 orang yang menerima remisi 1 (satu) diantaranya langsung dibebaskan karena telah habis masa pidananya” jelas Anton Setiawan.

Kegiatan berlangsung dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga selesai dan berjalan lancar dalam situasi aman terkendali.

( Iriadi )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.