Polres Binjai Tangkap 5 Pelaku Pengedar Ekstase Di Jalan Gunung Kawi.

oleh -526 Dilihat
0 0
Read Time:48 Second

Binjai Sumut//mediatargetkasus.com.

Satuan Narkoba Polres Binjai Ungkap jaringan narkoba jenis ekstasi dengan menangkap 5 pelaku di Jalan Gunung Kawi Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, saat di konfirmasi awak media Minggu (04/06/2023) mengatakan Kapolres Binjai memerintahkan Satuan Narkoba melakukan penyelidikan berdasarkan informasi awal yang

diperoleh dari masyarakat.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, Jumat (2/06/2023). telah diamankan tiga orang pelaku, di antaranya RPAS (30 thn), AP (23 thn) dan MG (26 thn). Setelah diinterogasi, mereka mendapatkan ekstati dari MR (28 thn).

“Dari tangan mereka diamankan barang bukti dua bungkus plastik klip transparan berisi pil ekstasi warna pink sebanyak 175 butir dan uang tunai sebesar Rp 28 juta dan HP, serta kendaraan,” ungkap Riswansyah.

“Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) uu no 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun kurungan,” pungkas Riswansyah.

( Sahyudi Kabiro Binjai )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.