Muba Sumsel//mediatargetkasus.com.
Desa Keban 1 Dusun Enam Kecamatan Sanga kabupaten Musi Banyuasin telah terjadi kebakaran akibat ledakkan gas yang berada dalam sumur yang mengakibatkan material batu menghantam pipa penyulingan hingga terjadi kebakaran pemilik tambang sumur bor ilegal Senin 05/06/2023.
Leo Candra ( 34) tahun warga asal terusan sekarang sudah di amankan ditangkap oleh aparat polisi UNIT PIDANA KHUSUS( PIDSUS) POLRES MUSI BANYUASIN, disaat tengah berada di rumah nya.tersangka kabur usai melihat peristiwa tambang sumur bor minyak ilegal nya terbakar.
Dalam kebakaran tambang sumur bor minyak ilegal tersebut tidak ada korban jiwa. Kapolres Muba AKBP Siswandi, melalui kasat reskrim AKP Morris Widhi Arto “mengatakan terbakar nya sumur tambang minyak ini akibat kurang nya pengamanan penambangan yang dilakukan oleh pelaku, penambangan minyak ilegal yang meledak ini, akibat gesekkan batu material yang menghantam pipa tambang Karena besar nya gas,
“kita juga sudah mengamankan tersangka pemilik tambang sumur bor ilegal saat tengah bersembunyi dirumah nya dan saat kita masih lakukan penyidikan serta,sudah kita lakukan olah tempat kejadian perkara “pungkas kasatreskrim Polres Muba.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
tersangka pemilik tambang sumur bor minyak ilegal ini di jerat dengan pasal 53 UU RI NO.22 tahun 2021 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 ayat ke 7 peraturan pemerintah pengganti UU RI NO.2 tahun 2022 tentang cipta kerja junyo pasal 188 KUHP dan di ancam hukum enam tahun penjara, serta denda sebesar enam puluh milyar rupiah.
LAPORAN: ARWANI
KABIRO MUBA.