Binjai.Sumut//mediatargetkasus.com.
Tugas Pokok dan fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah penyelenggara Administrasi Kesekretariatan dan Administrasi Keuangan.
Hal tersebut dikatakan oleh Sekretariat Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai Hj.Putri Syawal Sembiring saat berbicara dengan wartawan, Senin (12/6/23) diruang kerjanya.
Disamping itu tugas lainnya adalah mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Kesemuanya itu mengacu dari aturan-aturan yang sudah ditetapkan dan alhamdulillah selama saya dipercaya dijabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Binjai, selama itu pula tugas tupoksi saya sudah saya jalankan dengan sebaik-baiknya.
Kita menyadari tugas dan jabatan adalah titipan yang diamanahkan kepada kita, tentunya kepercayaan yang diberikan kepada kita harus kita jalankan dan kita pertanggung jawabkan.
Tentunya itu semua tak lepas dari dukungan dan kerjasama yang selama ini terjalin dengan baik dari para staf yang berkaitan yang bertugas di gedung dewan ini.
Saya berharap semoga saya tetap diberikan kesehatan dan kekuatan oleh Allah SWT, sehingga saya dapat tetap bekerja semaksimal sesuai kemampuan saya, ujar Hj.Putri Syawal Sembiring.
( Sahyudi Kabiro Binjai )