Bandar sabu di tangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu

oleh -364 Dilihat
0 0
Read Time:2 Minute, 45 Second

Labuhanbatu-sumut // mediatargetkasus.com

Ditangkap, Penjual dan kurir sabu sekaligus sebagai bandar sabu yang berada di Lingkungan Jalan Tapa dan Lingkungan Bangunan Rantauprapat Kab.Labuhanbatu.



Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. menyampaikan terkait ungkap Kasus Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu 2 (dua) orang pelaku merupakan penjual dan kurir sabu sekaligus sebagai bandar sabu yang berada di Lingkungan Jalan Tapa dan Lingkungan Bangunan Rantauprapat Kab.Labuhanbatu.

ATN Alias Midun, umur 31 tahun, pekerjaan wiraswasta, pendidikan terakhir SMA, jenis kelamin : Laki-laki, Kewarganegaraan / suku, Indonesia / Batak. Alamat : Desa Danau Bale Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu.

Penangkapan yang dilakukan oleh Personil Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, berawal dari pemberitaan di Media Sosial “ RESAH LINGKUNGAN JALAN TAPA JADI SARANG NARKOBA, WARGA MINTA POLISI BERTINDAK”.

Atas pemberitaan di media sosial tersebut, pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekira Jam 20.00 wib, Personil Satresnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan menemukan ciri-ciri pelaku serta Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan Undercover buy, tepat pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023, sekitar pukul 01.00 wib Team berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa dengan inisial bernama ATN Alias Midun berikut barang bukti berupa ; 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1.39 Gram Netto, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1.09 Gram Netto, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.17 Gram Netto, 1 (satu) buah alat hisap sabu / bong terbuat dari botol plastik merk Fanta yang pada tutupnya terpasang pipet, 1 (satu) buah kaca pirek kosong, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam,1 (satu) unit handphone Android merk infinix warna hijau,1 (satu) buah helm merk Maxi warna Hitam dan uang tunai sebesar Rp. 80.000. (Delapan Puluh Ribu Rupiah).

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan interogasi terhadap ATN Alias Midun dan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang sebelumnya dibeli dan diterima dari seorang bandar bernama panggilan MNN Alias Nirwan yang beralamat di daerah Jl Padang Matinggi, Lingk Bangunan Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.

Selanjutnya dilakukan pegembangan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba, pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 pukul 09.00 wib di Jl. Padang Matinggi, Lingk Bangunan Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki laki bernama MNN Alias Nirwan, umur 22 Tahun, Islam, Wiraswasta, Lingkungan Bangunan Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, dan pada saat diamankan ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1.68 Gram Netto, 1 (satu) helai tisu warna putih, 1 (satu) unit handphone android merk samsung warna pink.

Kemudian dilakukan introgasi dan MNN Alias Nirwan mengakui bahwa dirinya telah memberikan narkotika jenis sabu kepada ATN Alias Midun dan memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang laki laki inisial DO (Dalam Pencarian).

Terhadap kedua Pelaku inisial ATN Alias Midun dan MNN Alias Nirwan, dipersangkakan tindak pidana narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Julip ependi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.