Labuhanbatu-sumut // mediatargetkasus.com
Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda Ricardo Sirait,SH berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga paruh baya karena diduga melakukan tindak pidana narkotika.

Diketahu perempuan paruh baya ini inisial M alias Santi (43) diamankan unit Satreskrim Polsek Bilah Hilir pada Rabu (14/6/2023) sekira pukul 09.00 Wib di dalam rumah pelaku di Dusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih Kec.lanatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, SH,SIK,MH.MIK melalui Wakapolsek Bilah Hilir IPTU R.Sinulingga menyampaikan bahwa benar unit Reskrim Polsek Bilah Hilir telah mengamankan seorang ibu rumah tangga inisial M alias Santi (43) warga Dusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Pada saat personil melakukan penggeledahan dari tangan kanan pelaku sedang memegang 1 (satu) kotak plastik warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik besar transparan yang didalamnya terdapat 17 (tujuh) belas plastik klip kecil masing- masing berisikan diduga narkotika jenis sabu, 39 (tiga puluh sembilan) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (buah) kaca pirex, 1 (satu) buah potongan pipet kecil bentuk sekop, 1 (satu) buah potongan plastik klip sedang kosong, 1 (satu) buah jarum suntik, 3 (batang) rokok merk Surya, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam merah berisikan uang tunai sebesar Rp. 3.853.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dari atas meja hias samping pelaku diamankan, 1 (satu) unit Hp Android Merek Samsung warna Coklat.
Saat petugas melakukan interogasi pelaku menjelaskan bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya, dan terhadap barang- barang di duga sabu diperolehnya dari seorang laki-laki warga Tanjung Balai inisial H.
Pelaku dan barang bukti telah kita amankan ke Mapolsek Bilah Hilir untuk proses hukum selanjutnya, jelas Wakapolsek.(Julip ependi)