GORONG-GORONG JALAN HOLLING PT. BUMI PERSADA PERMAI(SINAR MAS GRUOP )TERSUMBAT LSM BRANTAS MUBA LAPORKAN KE DPRD MUBA DAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP MUBA

oleh -201 Dilihat
oleh
0 0
Read Time:3 Minute, 35 Second

MEDIA NASIONAL TARGET KASUS COM

LSM Brantas sudah melaporkan kepada Dinas lingkungan hidup dan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin sumatera selatan. sebagai pemegang hak kuasa kepengurusan pendampingan dari 5 orang masyarakat desa Sindang marga yang sudah berkali-kali bermediasi terkait perihal kompensasi tanam tumbuh yang terdampak mati akibat dari gorong-gorong tersumbat,dari peristiwa perihal gorong- gorong yang tersumbat tersebut ada 5 orang warga desa Sindang marga yang mengalami kerugian belum tahu berapa jumlah nya,akibat dampak dari banjir tersebut yang sudah dua belas tahun lama nya,berkali-kali mediasi dengan pihak PT. BPP namun tidak menunjukkan hasil kesepakatan dari kedua belah pihak

Yang mana pada tanggal tujuh belas tahun dua ribu dua puluh tiga telah di lakukan pemeriksaan lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang di laksanakan oleh Tim Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian, Kehutanan dan Konvensi.

Telah dilakukan mediasi bertempat di Kantor Desa Sindang Marga,atas temuan fakta-fakta dilapangan namun tidak menemukan kesepakatan.pihak PT. BPP mengatakan sebelumnya lahan tersebut pernah di berikan bantuan kompensasi bibit karet sebanyak 3000 batang uang Rp.25.000.000 untuk biaya perawatan nya

Sementara itu dari pengakuan warga bernama Sanusi, Ujang,Warsiman menerangkan dalam rapat mediasi tersebut bahwa bibit karet yang diberikan oleh Alpian Supardi sebanyak 300 batang uang sebesar Rp 1.000.000. “Kami tidak tahu dari siapa bantuan itu yang menyerahkan nya Alpian Supardi kepada kami,bukan dari pihak PT. Bumi Persada Permai”kata Sanusi dalam rapat mediasi tersebut.

Sementara Yuhadi dan Mus Mulyadi menyampaikan
“kami sama sekali belum pernah merasa menerima bantuan,dari pihak perusahaan PT BPP atas kerugian material kami selama ini yang sudah berjalan bertahun-tahun lama, banyak getah karet dari hasil sadapan kami yang hilang dan kerusakan tanam tumbuh kami hingga sampai mati akibat dampak dari jalan holling PT. tersebut,kami mohon minta keadilan nya atas dengan kerugian yang telah kami alami selama belasan tahun itu kepada pejabat pemerintahan dan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin”demikian kata Yuhadi dan Mus Mulyadi menutup keterangan nya.

Pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023, di lakukan Rapat Dengar Pendapat DPRD kabupaten musi banyuasin yang di hadiri oleh dinas lingkungan hidup. dinas perkebunan. KPH meranti.setda bagian camat bayung lencir. sekdes desa sindang.LSM brantas.humas pt bumi persada permai.humas pt musi mitra jaya media nasional target kasus. namun masih saja tidak menimbulkan kesepakatan.

Pihak PT.BPP mengatakan, Kompensasi ganti kerugian masyarakat terdampak melalui Program CSR angkanya Rp.15.000.000 untuk dibelikan Sapi. Mencermati dan menyikapi setetmen dari pihak PT.BBP ketua LSM BRANTAS, Suandi menuturkan angka yang di sampaikan perlu dikoreksi lagi.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD muba tidak membawakan hasil angka yang di lontarkan oleh pihak PT. BBP terkesan merendahkan hakmartabat warga desa sindang marga.berita acara keputusan pihak PT. BPP, siap mengganti kerugian masyarakat terdampak yang dikerenakan oleh tersumbatnya gorong- gorong jalan huling Simpang B80 sungai rotan telah ditandatangani oleh kepala desa sindang marga, perwakilan camat bayung lencir dan kapolsek bayung lencir, yang terkesan tiada artinya oleh pihak PT. BPP.

Berdalih melalui program CSR diduga keras modus untuk mengakali mengingkari Konpensasi yang telah di sepakati dengan satuan nilai Pergub No. 40 Tahun 2017 dan mengangkangi yang telah di sepakati sebab demikian dari pengamatan setatmen dari pihak PT. BPP mengatakan sebelumnya lahan kebun lima warga masyarakat terdampak pernah di berikan kompensasi, pertanyaannya kenapa tidak di sampaikan pada saat mediasi pertama kali di Kantor Desa Sindang Marga yang di hadiri oleh Pejabat Pemerintahan Kecamatan Bayung dan aparat penegak hukum wilayah bayung lencir.

Diduga keras terindikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang merugikan masyarakat,ini perlu ditindaklanjuti. berdasarkan dukumentasi berita acara penyerahan pada September tahun dua ribu tujuh belas dengan nilai Rp. 21.000.000. bibit karet sebanyak 3000 batang seperti diketahui dalam temuan dokumentasi ini diduga keras telah di salah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Terkait dugaan ini apakah pihak BPP akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang bersangkutan, karena Koruptor merupakan sampah, bukan hanya sampah masyarakat akan tetapi juga sampah negara yang harus dibasmi.termasuk pihak-pihak yang mencari keuntungan dari persoalana ini beranikah pihak PT.BPP menjawab pertanyaan masyarakat terhadap temuan ini yang harus dipertanggung jawabkan oleh oknum -oknum yang tidak bertanggungjawab secara transparansi hukum yang berlaku di republik Indonesia ini”. ujar Suandi dengan lantang.

LAPORAN: ARWANI
KABIRO MUBA & TIM

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.