POLRES MUSI BANYUASIN RINGKUS PELAKU PENIMBUNAN BBM BERSUBSIDI JENIS SOLAR

oleh -199 Dilihat
oleh
0 0
Read Time:2 Minute, 23 Second

MEDIA NASIONAL TARGET KASUS COM

Satuan reskrim unit pidana khusus (Pidsus) polres musi banyuasin,kemarin Rabu (21/06/2023) mengamankan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Jenis Solar sebanyak 6000 liter atau 6 ton.

Selain barang bukti (BB) juga diamankan tiga tersangka hendra (35),heri (30) dan rangga (30) semuanya warga kecamatan sekayu, diamankan pada malam selasa 20 Juni 2023 sekira pukul 02.30 WIB di kawasan terminal randik kelurahan kayu are kecamatan sekayu

Kapolres musi banyuasin, AKBP Siswandi SIK SH MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto SIK,dan Kanit Pidsus IPTU Joharmen, mengatakan, penangkapan BBM subsidi jenis solar berawal adanya informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi didapatkan bahwa pada Selasa (20/06/2023) sekira pukul 02.30 WIB telah mengamankan BBM subsidi jenis solar sebanyak 6 ribu atau 6 ton yang diangkut memakai dua unit mobil truk,” ujarnya IPTU joharmen selaku Kanit pidsus polres muba kepada awak media

Kasat reskrim AKP Morris widhi harto SIK menjelaskan,bahwa saat diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) menemukan barang bukti dan pelaku, tersebut sebanyak BBM solar subsidi 3 ribu Liter dalam tedmond,berisi penuh dan,

“Kemudian di mobil truk satu nya ditemukan sebanyak 85 jerigen masing masing berisi 35 liter. Jadi minyak jenis BBM itu di dua mobil truk sebanyak 6 ribu liter atau 6 ton,”terang nya ke awak media

Kasat reskrim polres Muba juga menjelaskan bahwa modus tiga tersangka tersebut melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar di SPBU wilayah sekayu,dengan menggunakan barcode My Pertamina dengan cara mengganti nopol nya.

Selanjutnya “tersangka pun dapat dengan leluasa melakukan pembelian BBM subsidi jenis solar di SPBU dengan menggunakan 16 barcode,dan 6 nopol mobil nya Saat pengisian jedah waktu jam sekali,” terang Kasat reskrim polres musi banyuasin kepada awak media yang sempat hadir pada saat itu,

Selanjutnya atas tindakan yang dilakukan para tersangka ini tentu nya dapat merugi kan masyarakat banyak “oleh karena itu atas ulahnya menimbun BBM subsidi jenis Solar mengalami kelangkaan di SPBU, beberapa hari terakhir mengalami kekosongan,” ungkapnya menutup keterangan nya ke awak media

Perbuatan ketiga tersangka ini diterapkan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka ke-9 UU RI nomor 06 tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) KUHPIDANA dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.

Sementara itu dari pengakuan tersangka heri, bahwa ia melakukan itu atas dasar pemilik mobil dan BBM subsidi, dalam pengisian modusnya dilakukan tengah malam.

“Kegiatan penimbunan BBM bersubsidi ini,baru berjalan dua bulan, pengisian dan pembelian BBM Subsidi jenis solar pada malam hari sekira pukul 00.00 WIB,sekali pengisian diupah uang sebesar Rp 50 ribu rupiah dan modusnya biar lancar kerjasama dengan pegawai di SPBU,”kata nya mengakui semua perbuatan aktivitas dalam proses penimbunan BBM bersubsidi itu.

LAPORAN: ARWANI
KABIRO MUBA

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.