mediatargetkasus
berdasarkan informasi dari masyarakat melalui aplikasi bantuan polisi (Banpol), Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap pelaku penyulingan minyak BBM ilegal di Kabupaten Banyuasin.Setelah mendapatkan informasi tersebut, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan. Kemudian mengamankan pelaku berinisial SP (34) warga Desa Karanganyar, Kabupaten Banyuasin,provinsi sumatra selatan (Sumsel).Hal ini disampaikan Wadir Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira saat menggelar konferensi pers di ruang Press Conference Polda Sumsel, Rabu (21/06/2023).“Di lokasi terdapat aktivitas penyulingan minyak BBM yang dilakukan oleh tersangka SP, berdasarkan pengakuan tersangka,minyak tersebut dibeli dari pelaku berinisial H yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO) seharga Rp10.000 per liter. pelaku kemudian menyuling BBM jenis solar dan pertalite tersebut dicampur dengan zat pewarna kimia,” Ujar AKBP Putu Yudha Prawira.Menurut keterangan pelaku,BBM oplosan itu dijual di pertamini (eceran), untuk satu liter BBM dijual dengan harga Rp12.000 per liternya. Selain mengamankan pelaku, anggota Subdit IV Tipiter Polda Sumsel juga mengamankan barang bukti berupa BBM ilegal.“Barang bukti tersebut hasil olahan dengan total 456 liter,solar 270 liter,menyerupai pertalite 250 liter kemudian zat pewarna kimia,” Pungkasnya.Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 54 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60.000.000 miliar.“Berdasarkan arahan dari Kapolda sumatera selatan,kepada seluruh jajaran baik dari Ditreskrimsus Polda Sumsel, maupun polres- polres beserta jajarannya secara serentak akan melakukan kegiatan operasi ilegal drilling di wilayah hukum kerja Polda sumsel,”tutupnya kepada awak media yang ada pada saat itu.LAPORAN: ARWANI & TIM TARGET KASUS SUMSEL