Langkat Sumut//mediatargetkasus.com.
Pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekira pukul 18:00 Wib,
Kapolsek Besitang AKP Trisno Carlos Sihite, SH
mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada masyarakat yang sedang membawa dan menjual Narkotika jenis Ganja di daerah Dusun Sidodadi, Desa Sekoci Kec Besitang Kab Langkat.
Adapun orang yang dicurigai membawa barang haram tersebut berinisial, M.Z , LK, 42 Tahun, Islam, Wiraswasta , Alamat Dusun 3 Pasir putih Desa Lubuk kasih Kec. Besitang Kab. Langkat.
Kapolsek Besitang memerintahkan Kanit Reskrim IPDA W. Situmorang bersama Tim langsung merespon informasi tersebut,
Selanjutnya Kanit Res dan Tim mencari Tempat yang sesuai dengan informan, pada hari yang sama sekira pukul 20:00 Wib , Kanit Res dan Tim menemukan tempat dan Masyarakat yang sesuai dengan inpormasi dan selanjutnya langsung mengamankan seseorang yang di curigai berinisial MZ lalu tim pun melakukan pemeriksaan di tempat tersebut ,
Dari hasil pemeriksaan di temukan dari dalam Jok Sepeda motor Suzuki Tanpa Plat milik MZ yang tidak jauh dari nya ditemukan 14 (empat belas) paket kecil yang di bungkus kertas warna kuning yang di duga Narkotika Jenis ganja,
dan Uang hasil penjualan Ganja sebanyak Rp 40.000, dan dari kantong celana sebelah kiri MZ
Selanjutnya Kanit Res dan tim mengintrogasi tentang barang temuan yg di temukan tersebut dan pelaku mengakuinya bahwa barang tersebut adalah miliknya yang di simpan di dalam jok Sepeda motor Suzuki miliknya dan selanjutnya pelaku dan barang bukti yang telah di temukan di amankan dan dibawa ke polsek Besitang guna proses lebih lanjut.
( Pardi )