Telang, media nasional target kasus com selasa 27 juni 2023 akhir – akhir ini petugas pnm uang pinjaman mekar membuat resah konsumen dikarenakan tidak menepati janji sewaktu memberikan pinjaman uang tersebut,ketika memberikan uang pinjaman ke konsumen atau nasabah PNM di desa – desa salah desa yaitu desa telang, menurut keterangan salah satu nasabah PNM yang enggan di sebutkan nama nya, memberikan keterangan ke awak
media nasional target kasus ketika di komfermasi terkait dugaan bahwa pihak dari penagih uang PNM ( pinjaman mekar) setengah memaksakan penagihan perjanjian awal dua Minggu sekali bayar ,dirubah menjadi satu minggu bayar dengan alasan tanggal merah/ libur padahal mereka nasabah baru bayar satu minggu di tagih lagi alasan penagih aturan dari pusat.
“kalau tidak di bayar pak, atau kurang satu saja tidak bayar, mereka menunggu dirumah sambil tidur dan tidak pulang kalau belum di bayar semua jumlah bayaran kami,” kata nasabah tersebut menurut keterangan singkat nya ke awak media nasional target kasus Muba
Di tempat yang berbeda media nasional target kasus Muba juga mengkomfermasi nasabah PNM yang merasa sangat keberatan dengan aturan yang di buat oleh pengurus PNM ini,” begini pak kami baru satu Minggu bayar,belum datang janji yg kedua Minggu nya sdh di tagih lagi pak,jatuh kami bayar satu minggu sekali,
sedangkan janji awal pinjaman dua minggu sekali bayar,kami cari uang susah,jadi program PNM ini bukan membantu kami malah memberatkan kami pak,begitu kata nasabah PNM mengakhiri keterangan ke awak media nasional target kasus Muba
Menurut keterangan Dea pengurus kepala cabang PNM mekar di kecamatan Bayung Lencir yang di komfermasi oleh awak media nasional target kasus Muba melalui WhatsApp bahwa uang PNM milik pribadi berbentuk hutang bukan program pak jokowi ataupun program pemerintah” pokok nya harus bayar pak tidak boleh tidak bayar karena PNM mekaar ini uang milik pribadi PNM bukan program pemerintah,dan sudah aturan nya jika tanggal merah di undur satu minggu jika satu bukan ada dua kali tanggal merah dua kali pula di undur minggu nya pak” begitu Dea mengakhiri keterangan nya ke awak media nasional target kasus Muba
Di tempat yang berbeda petugas yang menagih atas nama Riska cs di lapangan walaupun sudah ada perjanjian 2 minggu sekali bayar tetap ngotot nagih harus ada,dan bahwa sempat adu argumentasi dgn salah satu nasabah PNM mekaar,jika tidak bayar mau ambil HP, sebagai jaminan nya.pertanyaan nya apakah memang seperti itu aturan program PNM mekaar ini menagih nya setengah memaksa ke nasabah – nasabah PNM mekaar tolong untuk pengurusan pusat perhatian masyarakat kecil dan ekonomi masyarakat serta tagih lah sesuai aturan yang buat serta bijak jangan sampai mau main sita barang nasabah.
Jika program PNM ini untuk membantu masyarakat mengembangkan usaha kecil menengah mengapa sebalik nya membebani masyarakat dengan membuat aturan- aturan yang tidak sesuai dengan perjanjian awal ketika memberikan pinjaman ke para nasabah PNM itu sendiri.sehingga menimbulkan kesan kurang baik di publik.
LAPORAN: ARWANI
KABIRO MUBA
MEDIA NASIONAL TARGET KASUS COM
DIDUGA PETUGAS PENAGIH UANG PNM KECAMATAN BAYUNG LENCIR TIDAK SESUAI DENGAN JANJI 2 MINGGU DAN MENAGIH SETENGAH MEMAKSA KE NASABAH NYA
Telang, media nasional target kasus com selasa 27 juni 2023 akhir – akhir ini petugas pnm uang pinjaman mekar membuat resah konsumen dikarenakan tidak menepati janji sewaktu memberikan pinjaman uang tersebut,ketika memberikan uang pinjaman ke konsumen atau nasabah PNM di desa – desa salah desa yaitu desa telang, menurut keterangan salah satu nasabah PNM yang enggan di sebutkan nama nya, memberikan keterangan ke awak
media nasional target kasus ketika di komfermasi terkait dugaan bahwa pihak dari penagih uang PNM ( pinjaman mekar) setengah memaksakan penagihan perjanjian awal dua Minggu sekali bayar ,dirubah menjadi satu minggu bayar dengan alasan tanggal merah/ libur padahal mereka nasabah baru bayar satu minggu di tagih lagi alasan penagih aturan dari pusat.
“kalau tidak di
bayar pak, atau kurang satu saja tidak bayar, mereka menunggu dirumah sambil tidur dan tidak pulang kalau belum di bayar semua jumlah bayaran kami,” kata nasabah tersebut menurut keterangan singkat nya ke awak media nasional target kasus Muba
Di tempat yang berbeda media nasional target kasus Muba juga mengkomfermasi nasabah PNM yang merasa sangat keberatan dengan aturan yang di buat oleh pengurus PNM ini,” begini pak kami baru satu Minggu bayar,belum datang janji yg kedua Minggu nya sdh di tagih lagi pak,jatuh kami bayar satu minggu sekali,
sedangkan janji awal pinjaman dua minggu sekali bayar,kami cari uang susah,jadi program PNM ini bukan membantu kami malah memberatkan kami pak,begitu kata nasabah PNM mengakhiri keterangan ke awak media nasional target kasus Muba
Menurut keterangan Dea pengurus kepala cabang PNM mekar di kecamatan Bayung Lencir yang di komfermasi oleh awak media nasional target kasus Muba melalui WhatsApp bahwa uang PNM milik pribadi berbentuk hutang bukan program pak jokowi ataupun program pemerintah” pokok nya harus bayar pak tidak boleh tidak bayar karena PNM mekaar ini uang milik pribadi PNM bukan program pemerintah,dan sudah aturan nya jika tanggal merah di undur satu minggu jika satu bukan ada dua kali tanggal merah dua kali pula di undur minggu nya pak” begitu Dea mengakhiri keterangan nya ke awak media nasional target kasus Muba
Di tempat yang berbeda petugas yang menagih atas nama Riska cs di lapangan walaupun sudah ada perjanjian 2 minggu sekali bayar tetap ngotot nagih harus ada,dan bahwa sempat adu argumentasi dgn salah satu nasabah PNM mekaar,jika tidak bayar mau ambil HP, sebagai jaminan nya.pertanyaan nya apakah memang seperti itu aturan program PNM mekaar ini menagih nya setengah memaksa ke nasabah – nasabah PNM mekaar tolong untuk pengurusan pusat perhatian masyarakat kecil dan ekonomi masyarakat serta tagih lah sesuai aturan yang buat serta bijak jangan sampai mau main sita barang nasabah.
Jika program PNM ini untuk membantu masyarakat mengembangkan usaha kecil menengah mengapa sebalik nya membebani masyarakat dengan membuat aturan- aturan yang tidak sesuai dengan perjanjian awal ketika memberikan pinjaman ke para nasabah PNM itu sendiri.sehingga menimbulkan kesan kurang baik di publik.
LAPORAN: ARWANI
KABIRO MUBA