Labuhan Batu//Mediatargetkasus.com.
Terkait Modus Pencucian Kolam Limbah Micro di PT Citra Indah Pertiwi (CIP) Awak media Targetkasus.com melanjutkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhan Batu untuk mempertanyakan Regulasi atau syarat pencucian Kolam Limbah.jumat 7/8/2023.
Awak Media mendatangi DLH Labuhan Batu dan mau mempertanyakan tentang terkait pencucian Kolam Limbah di PT CIP berlokasi di Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatra Utara ,adapun Pertanyaan Awak Media ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Labuhan Batu.
1.Apa syaratnya apa bila Suatu PKS hendak mencuci Kolam tempat penampungan Limbahnya.
2.Apa boleh suatu PT PKS Menyenderkan (Pihak Ketiga kan) untuk Pencucian Kolam.
3.Apa Boleh Limbah Dalam Kolam tersebut di Perjual Belikan.
4,Apa sanksi yang di berikan Kepada PT PKS tersebut apa bila di ketahui Limbah di Perjual belikan.
Empat pertanyaan tersebut akan di ajukan Awak media ke DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Labuhan Batu.
Kedatangan Awak Media di sambut Baik Oleh Staf Anggota DLH Labuhan Batu yang tidak mau di sebut Namanya bertugas di bagian Lef mengatakan ” ijin pak dari Mana tanya Anggota DLH pada Awak Media” tanyanya.
Awak Media menjawab” Saya dari Media Targetkasus.com ingin mempertanyakan terkait pencucian Kolam di suatu PKS dan dalam Pencucian Kolam tersebut ada Nilai Harganya ( diPerjual Belikan) kepada pihak ketiga juga kalau saya mengetahui Limbah tersebut tidak bisa di Perjual belikan” tanya awak media pada Anggota Atau Staf yang ada di kantor DLH Labuhan Batu di Jalan Goese Gautama kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Utara di lokasi lingkungan Kantor Bupati Labuhan Batu.
Kembali Lagi staf DLH mengatakan ” Kalau itu pertanyaan Bapak saya rasa Ke Ahlinya terkait Limbah PKS dan Kabid Lingkungan Pak” ucapnya .
Selanjutnya Awak media langsung keruangan Staf Ahli di bagian Limbah PKS juga ke Ruangan Kabid Lingkungan DLH Labuhan Batu.
(Red)