Di Duga PMKS PT Citra Indah Pertiwi Tidak Mengantongi Izin Limbah B3 nya.

oleh -645 Dilihat
0 0
Read Time:1 Minute, 42 Second

Labuhanbatu//mediatargetkasus.com.

Sebagaimana aturan yang telah dibuat pemerintah bagi perusahaan yang memiliki limbah dari sisa hasil produksi nya dalam hal ini melalui Permen LH (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup). Diduga PMKS PT. CIP (Citra Indah Pertiwi) tidak mengantongi izin limbah B3 nya, itu di ketahui saat awak Media Target Kasus mengkonfirmasi DLH ( Dinas Lingkungan Hidup) Labuhan Batu beberapa hari yang lalu, Minggu 09/07/2023.

Adapun PMKS PT.CIP (Citra Indah Pertiwi) yang bergerak Mengolah Kelapa Sawit yang beralamat Jalan Pembangunan Dusun Kampung Lalang Desa Pematang Selang Kecamatan Bila Hulu Kabupaten Labuhan Batu Sumatra Utara. Impormasi yang didapatkan dari salah seorang staf di Dinas Lingkungan Hidup belum pernah mengeluarkan izin untuk PMKS PT.CIP tersebut.

Apakah PMKS PT.CIP sudah memenuhi Standard operasional nya sesuai aturan Permen LH …??? Patut di pertanyakan??..

Dan apakah PMKS PT.CIP memiliki izin memiliki sesuai UU 32/2009 :
1, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

2, PP 18 Tahun 1999 jo PP 85 Tahun 1999.

3, Pengelolaan Limbah B3.
PP 38/2007

4, Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kab/Kota.

5, Kepdal 01/BAPEDAL/09/95
Tata Cara & Peryartan Teknis Penyimpanan & Pengumpulan Limbah B3

6,Kepdal 02/BAPEDAL/09/95
Dokumen Limbah B3.

7,Kepdal 03/BAPEDAL/09/95

8,Kepdal 03/BAPEDAL/09/95 Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah B3.

9, Kepdal 04/BAPEDAL/09/95
Tata Cara Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan dan Lokasi Penimbunan Limbah B3.
Permen LH Nomor 14 Tahun 2013
Simbol dan Label LB3.
Simbol dan Label

10, Kepdal 68/BAPEDAL/05/94
Tata Cara Memperoleh Izin.

11, Pengelolaa Limbah B3.

12, Kepdal02/BAPEDAL/01/98
Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah B3.

Jadi harapan kami dari Media Target Kasus.com. Sebagaimana kami juga sosial kontrol bagi Pemerintah (BUMN ) maupun Perusahaan Swasta berharap Pemerintah Labuhan Batu dan Dewan Perwakilan Rakyat Labuhan Batu untuk menindak tegas PMKS PT CIP tersebut, jika memang benar ada dugaan tidak mengantongi izin limbah nya. Dan diduga PMKS PT.Citra Indah Pertiwi Memperjual belikan limbah B3 dengan modus Draf Cuci kolam.

( Red )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.