Sosialisasi Hukum Peran Serta Masyarakat Mendukung Lingkungan Bebas Narkoba Di Kelurahan Lalang.

oleh -1473 Dilihat
0 0
Read Time:2 Minute, 20 Second

Tebingtinggi Sumut//mediatargetkasus.com.

Adapun kegiatan sosialisasi hukum peran serta masyarakat mendukung lingkungan bebas narkoba di Kelurahan Lalang. Yang dilaksanakan di aula kelurahan tersebut, yang beralamat Jalan Bukit Bundar Lingkungan 3, acara dimulai pukul 09-00 s/d 11-30 Senin 17/07/2023.

Kegiatan ini dihadiri Khairani SH lurah lalang, Ipda Jhon R.Pelawi Kanit 1 narkoba Polres T.Tinggi yang di dampingi Bripka Baren Taringan, serta Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, yang ada di kelurahan Lalang, acara di pandu oleh Sofian.

Acara di buka oleh Khairani SH, selaku Lurah Lalang, iya mengajak elemen masyarakat kira nya nanti apa apa pemaparan yang akan di sampai kan dari pihak kepolisian dalam hal ini yang akan di sampaikan Ipda Jhon R. Pelawi mewakili Kapolres Tebing Tinggi. Khairani juga mengajak kepada hadirin untuk sama sama memberantas peredaran narkoba di lingkungan nya masing masing dan tak lupa untuk menciptakan lingkungan aman serta kondusif itu semua harapan saya mungkin juga harapan bapak/ ibu sekalian ucap Khairani.

Ipda Jhon R Pelawi dalam arahan nya mengajak hadirin sekalian untuk turut serta memberantas peredaran narkoba di masyarakat, kami butuh impormasi dari bapak /ibu, gimana kami bisa menangkap pengedar ataupun pemakai jika tidak adanya impormasi kepada kami, jadi peran serta bapak/ ibu jugalah sebagai penunjang, yang mana generasi muda sekarang ini banyak yang rusak karena narkoba, banyak pencurian/ begal juga karena narkoba, ucap Ipda R.Jhon Pelawi.

Iskandar warga lk 4 mempertanyakan perihal dalam memberikan impormasi kepada pihak kepolisian, jika ada temuan dilapangan ada nya transaksi narkoba ke manalah kami harus melaporkan nya, dan gimana pula masalah keamanan si pelapor tersebut…??? ucap Iskandar.

Sunarti mewakili masyarakat lingkungan 3 sekaligus beliau juga kepala lingkungan tersebut, adapun pertanyaan nya…ada warga masuk penjara kasus pencurian ayam begitu keluar bisa berubah sikap menjadi pengedar narkoba, karena saat di dalam warga tersebut di campur 1 sel dengan pengedar narkoba, dengan pertemuan ini saya bertanya … apakah tidak bisa pisah kan beda kasus beda pula sel nya…???

Riska warga lk 1 mempertanyakan kan kenapa saat penggerebekan sudah jelas ada barang buktinya, dan di bawalah tersangka nya ke kantor, tak berapa lama tersangka nya bebas tidak ditahan dengan alasan barang yang di temukan di TKP bukan SABU melainkan TAWAS…kenapa ini sering terjadi …???

Dalam penjelasan nya Ipda R. Pelawi, untuk segala impormasi yang bapak/ibu berikan kepada kami, Nara sumber nya akan kami rahasia kan. Dan masalah sudah di tangkap lalu di bebaskan, mungkin dalam penangkapan tersebut pelawi menjawab belum cukup bukti.

Dan masalah untuk sel, memang untuk sekarang ini semua napi belum ada sel khusus buat napi, melain kan masih bercampur antara napi kasus pencurian dan napi kasus narkoba karena untuk saat ini anggaran nya belum ada, ucap Ipda Jhon R. Pelawi. Sampai kegiatan berakhir acara berjalan aman dan kondusif. Dan diakhir dengan pembagian cindera mata dan fhoto bersama.

( Iriadi )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.