N. Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Binjai Atas Kepemilikan 5,25 Gram Sabu.

oleh -252 Dilihat
0 0
Read Time:1 Minute, 37 Second

Binjai Sumut//mediatargetkasus.com.

Satresnarkoba Polres Binjai menangkap seorang pria N (44) diduga pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen SIK, dilantik oleh bapak Kapolda Sumut pada tanggal 7 juli 2023 sebagai Kapolres Binjai Dan mantan Kapolres di Nduga Papua langsung memberikan arahan kepada jajarannya untuk tidak ada personil Polri maupun Asn yang terlibat dengan peredaran gelap narkoba baik itu sebagai pengedar maupun sebagai pengguna,

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah di Binjai Rabu (19/7/2023).

Komitmen itu langsung disampaikan kepada Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane SH, untuk melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai, mengingat narkotika tersebut sangat merusak generasi muda sebagai penerus bangsa.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya AKP Irvan Rinaldi Pane SH, memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan di TKP sesuai informasi awal.

Sesampainya di TKP Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai timur, TIM berbagi tugas, kemudian menemukan ciri-ciri seorang laki-laki sesuai informasi awal, kemudian tim mendekatinya namun terduga pelaku sempat melarikan diri namun berkat kesigapan petugas dapat mengamankan terduga sebagai bandar narkoba, Senin (17/72023).

Selanjutnya petugas melakukan melakukan interogasi awal terhadap terduga N (44) warga Jalan Hoki, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur dan mengakui memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki inisial W, kemudian TIM melakukan pengejaran terhadap terduga W, namun sangat disayangkan kehadiran petugas sudah terlebih dahulu terendus olehnya sehingga melarikan diri dari kejaran petugas.

Pada saat mengamankan N ditemukan barang barang bukti berupa, satu paket klip Narkotika jenis Sabu berat 5,25 gram, empat paket klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,92 gram yang terbungkus dengan tissu, satu unit Sepeda Motor Scoopy BK 3706 AKM dan
satu unit HP merk REDMI.

“Terhadap terduga N dikenakan melanggar pasal Pasal 114 ayat ( 2 ) subs 112 ayat ( 2 ) UU NO.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan,” Tegas Rio.

( Sahyudi Kabiro Binjai )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.