Binjai Sumut//mediatargetkasus.com.

Seorang ibu rumah tangga berinisial JHS (45), warga Jalan Sudama, Kampung Lalang Dusun VII, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat harus meregang nyawa lantaran dibunuh oleh pria berinisial JS (41).
Tersangka JS merupakan warga Jalan Purwo, Dusun III, Desa Suka Makmur Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, yang tega menghabisi nyawa korban.
Wakil Kepala Kepolisian Polres Binjai, Kompol Firman Darwin SH menyebut, awalnya korban dan tersangka berkenalan lewat media sosial Facebook pada Oktober 2022 lalu.
Kedekatan semakin intens usai keduanya saling bertukar nomor handphone.
“Mereka lalu sering berkomunikasi, baik lewat whatsApp maupun telepon. Korban mengakui dirinya seorang janda anak 3,” sebut Wakapolres Binjai, Senin (24/7/ 2023) didampingi Kasat Reskrim AKP M.Rian Permana dan Kasi Humas Polres Binjai IPTU Riswansyah.
Hubungan pun berlanjut, Oktober 2022 lalu korban dan tersangka bertemu di Jalan SM Raja Medan dan melakukan hubungan intim di penginapan di Deli Tua. Selepas dari itu, keduanya tak pernah lagi bertemu, namun tetap menjalin komunikasi.
“Januari 2023 korban mengaku hamil dan meminta pertanggung jawaban tersangka untuk dinikahi. Mendengar itu, tersangka mengaku belum siap hingga korban pun mengancam untuk mendatangi rumah orang tua tersangka, beber Waka Polres.

Februari 2023, korban menghubungi tersangka menyampaikan bahwa kandungannya keguguran. Korban dan pelaku pun janjian bertemu di halte depan tanah lapang Kebun Lada Binjai pada Kamis (13/7/2023), sekitar pukul 17:00 WIB.
“Pertemuan mereka berlanjut , tersangka membawa korban ke gubuk milik MS di Jalan Talam, Lingkungan VI, Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara,” ucapnya lagi.
Pukul 23:00 WIB keduanya masuk ke dalam gubuk. Tersangka sempat mengajak tidur bersama namun ditolak korban karena diluar gubuk masih ada MS dan AR. Namun setelah MS dan AR pergi mereka pun kembali berhubungan badan.
“Sekitar pukul 05:00 WIB Jum,at (14/7/2023) tersangka mendekati korban yang sedang tidur terlentang di gubuk. Tersangka teringat ucapan korban yang ingin mengadukan ke orang tua tersangka jika tak mau tanggung jawab. Mengingat perkataan korban, tersangka kalut dan emosi hingga mencekik leher korban dengan tangan kirinya, sementara tangan kanan tersangka menekan bagian kening korban sekitar 5 menit. Setelah tubuh korban tak bergerak tersangka pun duduk kembali di kursi,”.
Pukul 11 WIB tersangka memberitahu AR bahwa korban tubuhnya tak bergerak lagi lantaran sakit. Hingga AR dan tersangka akhirnya membawa korban ke RS Bidadari menggunakan becak.
Sesampainya di RS Bidadari jenazah korban ditinggal AR dan tersangka. Mereka juga membawa barang barang milik korban ke daerah Amplas.
AR membantu tersangka menjualkan handphone korban seharga Rp. 700.000. Hasil dari penjualan tersebut dipakai AR dan tersangka untuk biaya ke Kabupaten Samosir.
“Kedua tersangka ditangkap pada Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 15:00 WIB di sebuah hutan kawasan Huta Ginjang Kabupaten Samosir,” yang dilakukan Polres Binjai dan Polres Samosir ucap Waka Polres Binjai.
( Sahyudi Kabiro Binjai )