KPK Soroti LHKPN Tak Wajar Sekda Langkat.

oleh -427 Dilihat
0 0
Read Time:2 Minute, 13 Second

Langkat Sumut//mediatargetkasus.com.

Sejumlah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril, sedang disorot Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasalnya, sedikitnya ada 2 poin tercatat dalam pelaporan LHKPN data pembanding KPK milik Amril yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat dianggap tak wajar.

Data diperoleh, pelaporan LHKPN tahun 2020/2019, total peningkatan kekayaan Amril sebesar Rp 2.586.112.924 Milyar, yang dianggap tak wajar bagi penghasilan seorang PNS.

Lalu LHKPN 2018/2017, total peningkatan kekayaan sebesar Rp 2.049.235.939 Milyar, yang juga dianggap tak wajar.

Hal tersebut mengacu kepada keterangan atau informasi dari narasumber awak media.

Disebutkan, bahwa Sekda Langkat memiliki aset/kekayaan beberapa unit tanah dan bangunan dan proyek perumahan di Jalan Letjend R. Suprapto Kelurahan Kuala Bingai, Stabat, yang diduga tak dilaporkan ke di LHKPN.

Diketahui sebelumnya, Sekda Langkat juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat. Ironisnya, saat beliau menjabat sebagai Kepala BKD tak ada LHKPN.

Masih kata sumber, bahkan yang mencengangkan, saat Amril menjabat sebagai kepala Inspektorat Kabupaten Langkat, tiap LPJ Dana Desa tak ada yang jadi temuan. Padahal, saat itu ada Kepala Desa yang ditangkap dan diproses hukum hingga incrah oleh penegak hukum.

Kabar dilapangan, pada masa itu berhembus dugaan adanya fee yang mengalir ke Kepala Inspektorat sebesar Rp 2.000.000 per Kades setiap Dana Desa turun.

Informasi dari sumber, kala Amril menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Langkat, LPJ Dana Bos pun diduga tak ada yang jadi temuan. Padahal hasil audit BPK RI, banyak ditemukan dugaan penyelewengan dana Bos.

Amril yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat saat dikonfirmasi memilih bungkam.

Awak media pun sempat mengkonfirmasi kembali pada Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 9:30 WIB. Namun sayangnya Sekda Kabupaten Langkat masih enggan menjawab.

Menurut ahli hukum pidana Todung Mulya Lubis, menyatakan sudah seharusnya merumuskan sanksi pidana bagi ASN atau pejabat negara yang mempunyai kekayaan tak wajar dan diduga terindikasi hasil tindak kejahatan.

Sebab jika dibiarkan maka celah hukum itu akan terus dimanfaatkan para ASN dan pejabat nakal.

Menurut Todung, wajar jika masyarakat mempertanyakan harta kekayaan pejabat publik yang dianggap tidak wajar atau mencurigakan. Sebab gaji para pejabat publik itu juga dibayar dari pajak yang dipungut dari masyarakat.

Todung menilai, mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga seharusnya menjadi kendali supaya setiap pejabat negara bisa mempertanggungjawabkan asal-usul hartanya.

Todung menyampaikan, jika seorang harta kekayaan ASN atau pejabat negara naik secara drastis maka lembaga yang bertugas mengawasi patut mencurigai.

“Ketika kekayaan itu naik secara drastis di luar kewajaran ya harusnya ada audit ke yang bersangkutan. Kalau ditemukan indikasi tindak pidana kan kemudian bisa ditindaklanjuti atau disidik,” jelasnya, dalam kesempatan beberapa waktu lalu kepada awak media.

( Sahyudi )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.