Tebingtinggi Sumut//mediatargetkasus.com.

Pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 17.00 WIB, Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi telah mengamankan 3 (tiga) orang di Gg. Sabda Desa Paya Pasir Dusun II Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai tepatnya dirumah Sdr SA Saragih dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika diperoleh keterangan bahwa di rumah Sdr. SA Saragih yang beralamat di Gg. Sabda Desa Paya Pasir Dusun II Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai, ada kegiatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Pada hari Sabtu 29 Juli 2023 sekira pukul 16.30 WIB, Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi bergerak menuju rumah Sdr. SA Saragih yang beralamat Gg. Sabda Desa Paya Pasir Dusun II Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai. Sesampainya di rumah Sdr. SA Saragih, Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 Siantar dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi mengamankan Sdr. A. Purba, Sdr. S Saragih, dan Sdr. SA Saragih beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Pada saat Tim Gabungan Lidpamfik Denpom I/1 Sinatar dan Subdenpom I/1-1 Tebing Tinggi mengamankan 3 (tiga) orang tersebut, selanjutnya ketiga orang tersebut, dibawa ke Masubdenpom I/1-1 Tebing Tinggi, untuk di interogasi.

Adapun barang bukti yang diamankan sebagai berikut :
Diduga narkoba jenis sabu-sabu dalam plastik klip transparan sebanyak 6 (enam) paket, kurang lebih 57.23 gram
b. 2 (dua) buah alat hisap sabu-sabu (bong)
c. 1(satu) buah timbangan digital
d. 2 (dua) buah kaca pirex
e. 1(buah) pipet plastik
f. 4 (empat) buah mancis.
g. 1(satu) bungkus plastik klip kosong
h. 1(satu) buah dompet warna merah
i. 1(satu) buah dompet warna hitam
j. 1(satu) buah dompet waran abu-abu
k. 1(satu) buah Handpone merk Oppo
l. 1(satu) buah Handpone merk Nokia
m. 2 (dua) buah KTP a.n. A.Purba dan S. Saragih
n. Uang tunai sejumlah Rp. 6.150.000,- (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah)
Hasil interogasi A.Purba, S.Saragih dan SA Saragih barang haram tersebut mereka dapat kan dari seseorang bandar besar di Kota T.Tinggi, dan dalam peredaran narkotika pemaparan tersangka kepada awak media. Dan para tersangka akan diserah ke Satnarkoba Polres T.Tinggi pada hari Minggu 30/07/2023 ucap Subdenpom T.Tinggi guna pengusutan lebih lanjut
( Iriadi )