Langkat Sumut//mediatargetkasus.com.

Ketua Peduli Politik Pemerintahan dan Hukum Sumatera Utara, M. Jaspen Pardede, akan menyiapkan laporan terkait temuan tak wajar LHKPN Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“saya akan laporkan temuan harta kekayaan tak wajar tahun 2017/2018 dan 2019/2020 milik Sekda Langkat, Amril, ke Kejaksaan Negeri Stabat, Langkat,” tegas Jaspen, Selasa (1/8/2023).
Jaspen menilai hal tersebut tak boleh dibiarkan karena akan mempengaruhi roda Pemerintahan di Kabupaten Langkat.
“wajib di tindak lanjuti, yang mana seakan-akan APH membiarkan saja hal seperti ini terjadi. Dengan adanya temuan itu mengindikasi tak adanya kejujuran Sekda Langkat soal LHKPN, kenapa dia tidak berani jujur. Apalagi saat beliau masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat tak ada laporan harta kekayaannya,” ucap Jaspen.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Langkat mengaku belum ada terima laporan resmi terkait soal temuan kekayaan tak wajar Seketaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri F Marbun, SH saat dikonfirmasi Kamis (27/7/1023) lalu.
“Belum ada masuk laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Langkat,” sebut Sabri, merespon temuan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait LHKPN tak wajar Sekda Langkat, belum lama ini.
Amril sempat dikonfirmasi, namun Pejabat yang sejatinya memegang amanah itu lebih memilih bungkam.
Diberitakan sebelumnya, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril, sedang disorot Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasalnya ada 2 poin tercatat dalam pelaporan LHKPN data pembanding KPK milik Amril yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat dianggap tak wajar.
Data diperoleh, pelaporan LHKPN tahun 2019/2020, total peningkatan kekayaan Amril sebesar Rp 2.586.112.924 Milyar, yang dianggap tak wajar bagi penghasilan seorang PNS.
Lalu LHKPN 2017/2018, total peningkatan kekayaan sebesar Rp 2.049.235.939 Milyar, yang juga dianggap tak wajar.
Hal tersebut mengacu kepada keterangan atau informasi dari narasumber awak media.
Disebutkan, bahwa Sekda Langkat memiliki aset/kekayaan beberapa unit tanah dan bangunan dan proyek perumahan di Jalan Letjend R. Suprapto Kelurahan Kuala Bingai, Stabat, yang diduga tak dilaporkan ke di LHKPN.
Masih kata sumber, bahkan yang mencengangkan, saat Amril menjabat sebagai kepala Inspektorat Kabupaten Langkat, tiap LPJ Dana Desa tak ada yang jadi temuan. Padahal, saat itu ada Kepala Desa yang ditangkap dan diproses hukum hingga incra oleh penegak hukum.
Selain itu, hasil audit BPK RI, banyak ditemukan dugaan penyelewengan dana Bos.
Kabar dilapangan, pada masa itu berhembus dugaan adanya fee yang mengalir ke Kepala Inspektorat sebesar Rp 2.000.000 per Kades setiap Dana Desa turun.
( Sahyudi )