Lagi lagi Personil Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar Berhasil Mengamankan Seorang Pengedar Sabu-sabu.

oleh -543 Dilihat
0 0
Read Time:1 Minute, 51 Second

Tebingtinggi Sumut//mediatargetkasus.com.

Personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematang Siantar telah mengamankan seorang pengedar sabu sabu berinisial RP, umur 27 tahun, pekerjaan wiraswasta , alamat Dusun III Merah putih Desa Suka Damai Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai. Pada hari Minggu 20/08/2023 sekira pukul 20.45 wib.

RP ditangkap atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu sabu di Dusun III Merah Putih Desa Suka Damai Kec. Sei Bamban Kab. Sergai.

Sekira pukul 15.00 WIB, Personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematang Siantar mendapat informasi dari masyarakat bahwa Dusun III Merah Putih Desa Suka Damai Kec. Sei Bamban kan. Sergai (di Rumah RP), di duga adanya keterlibatan Oknum TNI.

Pada pukul 18.30 WIB, personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematang Siantar mendatangi lokasi tersebut (Alamat Dusun III Merah Putih Desa Suka damai Kec. Sei Bamban Kab. Sergai) atas nama KLG telah di tangkap lebih dulu di lokasi pencetakan batu bata,, Dusun III Merah Putih Desa Suka Damai kec sei bamban dan langsung di amankan.

Anggota lidpamfik sertu L.Tamba langsung menggiring kerumah RP sebagai kepemilikan barang dari GLG, setelah di rumah RP, langsung di arahkan GLG ke kamar RP dan anggota lidpamfik sertu L.tamba langsung mengamankan RP berhasil di tangkap dengan barang bukti dari saku kiri celana RP di temukan 1 buah dompet yang berisikan 12 paket Narkotika Jenis Sabu paket kecil berat 13.18 gram.

Disaat penangkapan RP melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri bersama GLG, kemudian dilakukan pengejaran terhadap kedua nya dan RP dapat di amankan dari rumah wak aba yang tidak jauh dari rumah RP sedangkan GLG berhasil melarikan diri.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, RP dan barang bukti diamankan di Masubdenpom l/1-1 Tebing Tinggi Setelah selesai diinterogasi, akan diserahkan ke Polres Tebing Tinggi.

Dalam penangkap berhasil mengaman kan barang bukti :

  1. Sabu – Sabu sebanyak 13.18 gram Dalam plastik Klip
  2. Uang Sebanyak Rp. 550.000.00 ( lima ratus lima puluh ribu rupiah )
  3. 1 ( satu ) buah Dompet warna ungu
  4. 1 ( Satu ) buah pipet sedotan
  5. 1 ( satu ) buah HP merek vivo
  6. 21 ( dua puluh satu ) Plastik ukuran 10 Gram.

Menurut keterangan RP, narkotika Sabu sabu yang diedarkan didapat dari HI Penduduk Alamat Dusun III Merah Putih Desa Suka damai Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai.

( Iriadi )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.