Binjai Sumut//mediatargetkasus.com.

Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 98 kasus Narkoba dengan penyelesaian sebanyak 82 kasus. Terhitung sejak periode Januari – Agustus 2023.
Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukumnya gencar dilakukan sesuai dengan arahan Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam dengan lima program prioritas.
“Ada 98 kasus yang berhasil diungkap dan 82 kasus diantaranya telah diselesaikan dengan jumlah tersangka sebanyak 123 orang terdiri dari 114 laki- laki dan 9 orang perempuan,” beber Kapolres Binjai, Sabtu (2/9).
Dari 98 kasus, diamankan barang bukti sabu, ganja dan ekstasi.
“dari total pengungkapan kasus, 82 diantaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Binjai untuk diproses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa sabu sebanyak 728,58 gram, ganja sebanyak 13.990,39 gram dan ekstasi sebanyak 397 butir,” kata Rio.
Tim gabungan terdiri dari Sat Narkoba Polres Binjai, Kepala Lingkungan, dan masyarakat sebelumnya melakukan penggerebekan kampung narkoba (GKN) di Dusun Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Kapolres Binjai Akbp Rio Alexander Panelewen, didampingi Kasat Narkoba AKP Irvan Pane dan Kasat Reskrim Iptu Ramdhan, mengatakan, kegiatan sebelumnya dilaksanakan guna menekan angka peredaran penyalahgunaan narkoba.
Dari penggerebekan itu, sambung Rio, tim berhasil menangkap 3 tersangka, yakni ML, 17, warga Dusun Lau Mulgap, Desa Lau Mulgap Kec. Selesai, TR, 25, warga Dusun Lau Mulgap, Desa Lau Mulgap, Langkat, dan WDB, 43, warga Dusun Tanjung Merahe, Desa Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai.
“Selain melakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba, kita juga terus berusaha semaksimal mungkin memberantas peredaran narkoba. Dengan harapan, kegiatan ini dapat memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Semoga dengan kegiatan ini dapat memberi efek jera dan mengurangi penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat,” harap Rio.
( Sahyudi )