Lambannya Penanganan Kasus Atas Pelaporan Azrul Damanik Di Polres Tebing Tinggi.

oleh -477 Dilihat
0 0
Read Time:2 Minute, 25 Second

Tebingtinggi Sumut//mediatargetkasus.com.

Lambannya penanganan kasus yang dialami Azrul Damanik, yang mana anak nya bernama Azzura Fidya Kirana Damanik. Pada hari Sabtu Tanggal 28 Januari 2023 telah meninggalkan rumah sampai sekarang belum ditemukan dan sudah di laporkan ke Polres No STTLP /B/58/I/2023/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara pada 31 Januari 2023 dengan tersangka di duga yang melarikan anak saya bernama Amin Anwar (Hafiz Florist).

Ini pengakuan Azrul Damanik saat di konfirmasi awak Media Target Kasus.com, di kediaman nya Jalan Gunung Arjuna Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi Sumut Senin 04 September 2023. Saya menerima surat dengan No : B/42/II/Res.1.24/2023/Reskrim.

Pada 03 Maret 2023 saya di beri surat dengan No : B/42a/III/Res.1.24/2023/Reskrim, perihal SP2HP (Pemberitahuan Perkembangan Hasil) Penyelidikan Pada tanggal 03 Mei saya ( Azrul Damanik ) diberi surat dengan No : B/42 b/Res.1. 24/V/2023 Reskrim adapun perihal nya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan).

Dan pada 06 Mei 2023 saya menerima surat lagi ucap Azrul dengan No : B/42c/Res.1.24/V/2023, isi surat sama perihal SP2HP juga. Dan pada 07 Juli saya menerima surat lagi dari penyidik dengan No : B/42d/Res.1.24/VII/Reskrim, yang mana perihal nya sama juga SP2HP.

Bagi saya bang,…??? ungkap Azrul kepada awak media, buat apalah saya diberikan surat SP2HP sampai Empat Kali, kalau tidak ada tindak lanjut nya. Besar harapan saya kepada pihak Polres Tebing Tinggi untuk menangkap pelaku yang mana anak saya sampai sekarang masih bersama pelaku.

Dan saya bermohon kiranya pelaku selain di tangkap juga dihukum dengan setimpal atas perbuatan nya, karena anak saya yang di larikan pelaku masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar SMP, semua saksi saksi sudah dimintai keterangan nya. Dan sesuai SP2HP No : B/42c/Res.1.24/V/2023/Reskrim Point ke 3 huruf a, menetapkan M.Amin Anwar sebagai tersangka. Dan huruf b perintah penangkapan tapi kenapa sampai sekarang pelaku belum di tangkap
ucap Azrul Damanik kepada awak media.

Di tempat yang berbeda Eva Br Purba Ketua LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Dan Ibu) Kota Tebing Tinggi Saat dikonfirmasi di kantor nya yang beralamat Jalan Gatot Subroto Lingkungan 4 kelurahan Lubuk Raya kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, beliau membenarkan atas lamban penanganan kasus tersebut.

Eva juga berharap kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Tebing Tinggi sesegera mungkin menangkap pelaku dan memberikan hukuman yang seberat berat nya, karena apa,…??? lanjut Eva, yang mana kasus ini sudah berjalan dari mulai 31 Januari sekarang dan sekarang sudah 04 September yang artinya kasus ini sudah berlanjut delapan bulan.

Dan kita juga tidak tahu bagaimana nasib sia anak ( Azzura Fidya Kirana Damanik), coba bayangkan,…?? lanjut Eva, seorang lelaki bersama seorang putri (Anak di bawah umur) tinggal bersama dengan satu atap, kalau saya tidak bisa bayangkan kata Eva. Jadi saya berharap Polres Tebing Tinggi segera menangkap pelaku.

( Iriadi )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.