INDRALAYA, Targetkasus.com | Salah Satu dari sekian banyaknya Korban Mafia tanah, mintak kepastian dari Pihak Aparat Penegak Hukum, di Sumatera selatan Kamis, 14-9-2023.

Seperti yang di alami oleh Korban Muhammad Rusdi. Masyarakat Dusun II desa muara penimbung Ilir kecamatan Indralaya kabupaten Ogan Ilir ini.
Kurang lebih satu tahun laporan ke penyidik Polda Sumsel l, ya itu Bripka Andi. Terkait lahan yang berada di jalan pipa pertamina kelurahan timbangan kecamatan Indralya Utara, belum ada kepastian hukum yang di tetapkan oleh pihak penyidik terhadap pelaku yang diduga penyerobotan lahan miliknya.
Dari informasi yang kami dapat, ya itu pak Muhammad Rusdi telah memiliki sebidang lahan dengan ukuran 2 hektare. Terletak di jalan Pertamina kelurahan timbangan Kec Indralaya Utara.

Lahan tersebut suda di garap mulai dari tahun 1982. Kemudian di suratkan pada tahun 1983.Hak alas tanah tersebut surat hak adat di terbitkan oleh pesirah dan mantan camat H.M.Fachrudin BA. Bahkan bukti pembayaran pajak bumi PPB sudah di bayar hingga sekarang.
Selanjutnya pada tahun 2016, Rusdi mendatangi kantor BPN Ogan untuk membuatkan sertifkat tanah miliknya.
Namun begitu kagek nya pak Rusdi mendapatkan jawaban dari pengawai BPN mejelaskan bahwa tanah miliknya hanyak bisa di sertiktkan cuma 1/2 hektar saja. Selebih nya suda di sertikatkan oleh Sugiono yang beralamat di Wirajaya 1, 139 A Pakjo Palembang.
Mendapatkan informasi dari BPN tersebut selanjutnya Rusdi membuat laporan ke Polda Sumsel. Dengan Nomor laporan.—–



Hingga kini belum ada kepastian hukum yang tetap. Pada saat di pertanyakan kepada penyidik suda sejauh mana tindakan APH terhadap penjual dan yang menyertifikat kan lahan milik Rusdi. Keterang penyidik.” Suda pak. Suda tiga kali kami panggil Novri yang di duga menjual lahan itu kepada pak Sugiono. Namun tiga kali kami panggil beliau tidak hadir. Ini menurut keterangan dari penyidik.
Pada hal menurut aturan dan peraturan ketika tiga kali berturut-turut di panggil tidak hadir harus di jemput paksa oleh pihak penyidik. Namun sayang nya kejadian ini tidak demikian. Patut di pertanyakan atau bila perlu kami akan sampaikan hal ini ke propam Polda ataupun poram Polri.
Laporan tim media Target kasus.
Bayu PD