
seorang warga desa burai kecamatan tanjung batu kabupaten ogan ilir Sumatra selatan atas nama sarifudin Yang merasa di rugikan dan di tipu oleh seorang oknum anggota dpr kabupaten ogan ilir Sumatra selatan berinisial AF.
Kronologis kejadian pada tahun 2021 korban syarifudin melakukan transaksi jual beli tanah dengan seorang bernama AF setelah kesepakatan membeli tahan selesai suda di bayar dengan lunas lalu berapa heri kemudian syarifudin ingin menggarap lahan tersebut tapi saat dia ingin datang kelahan tersubut tiba2 ada orang melarang untuk menggarap lahan itu dan menurut keterangan dari masyarakat ini lahan/ tanah milik pemda kabupaten ogan ilir Bukan tanah milik terlapor AF.
Lalu syahruddin bertanya kepada AF dan mintak penjelasan mengenai hal tersebut terlapor menjawab dan mengakui bahwa tanah tersebut suda dia jual.
Lalu syarifudin mintak uang nya di kembalikan dan terlapor siap untuk mengembalikan tapi sampai saat ini terlapor tidak bertanggung jawab….
Lalu syarifudin mengambil langkah hukum karna tidak ada etikat baik dari terlapor dan pada selasa tanggal 1 Agustus 2023 sekitar jam 13.25 membuat laporan polisi di SPKT KAPOLRES OGAN ILIR atas dasar penipuan dan penggelapan melangar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Tapi menurut keterangan dari syarifudin kasus ini terkesan lambat suda hampir 2 bulan berjalan belum ada kepastian hukum untuk terlapor.
Jadi anggapan kami masyarakat apa mungkin karna terlapor sekarang suda menjadi anggota dpr sehingga kasus ini seperti nya tidak cepat selesai.
LAPORAN TEAM MEDIA TARGET KASUS SUMSEL.
( BAYU PD )
Lalu kami dari media ingin kompirmasi ke pihak terlapor melalaui telpon dan wasthap tapi tidak ada niat baik bahkan nomor kami di blokir oleh oknum anggota dpr tersebut.