Tebingtinggi Sumut//mediatargetkasus.com.

Bertempat di ruang aula kemenag, jln.pendidikan kota Tebing tinggi telah diadakan sosialisasi tentang pemberdayaan Harta benda wakaf yang diadakan oleh, Badan wakaf indonesia(BWI) kota Tebing tinggi.
Para peserta yang hadir semua pengurus BKM(badan kemakmuran masjid) yang ada di kotaTebing tinggi dengan jumlah 50 orang pengurus. Kali ini perwakilan BWI kota Tebing tinggi mengajak kepada pengurus pengelolaan harta wakaf agar benar2 dalam menjalankan pengelolaan harta benda wakaf.
Perwakilan Badan wakaf indonesia kota Tebing tinggi sebagai ketua adalah H.Kamlan, SH.MM hadir dalam acara dan sekaligus membuka sosialisasi pemberdayaan harta benda wakaf tahun 2023.
Ketua BWI kota tebing tinggi menyampaikan kepada seluruh peserta sosialisasi agar jangan sampai salah cara pengelola harta wakaf.

Berdasarkan undang undang No.41 tahun 2004 tentang wakaf, disebut Nazir yaitu” pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakaf untuk dikelola dan dikembangkan harus sesuai peruntukannya.
Juga dalam pasal 1 ayat 4 No 41/2004 Nazir mampu diharapkan berperan sebagai manajer yang fropesional dalam mengurusi, menjaga atau memproduktifkan harta benda wakaf.
Pada kesempatan ini juga hadir ketua perwakilan Badan wakaf indonesia provinsi sumatera utara, Drs.Syariful Mahya Bandar, MAP. dan juga hadir dari BPN kota Tebing tinggi sebagai undangan
Ketua perwakilan Badan wakaf indonesia dalam kata sambutannya menyampaikan azas pengelolaan wakaf dalam islam, ada beberapa azas yang harus dapat dipedomani oleh Nazir , penanggung jawab ,pengelola, menejer untuk mengelola wakaf dalam islam antara lain.
1.Keberlangsungan manfaat.
- Pertanggung jawaban.
3.profesional manajemen.
4.keadilan sosial.

Pengelolaan sungguh sungguh atas dasar tanggung jawab semata mata kepada allah, dan juga tanggung jawab perilaku dan perbuatan sudah sesuai atau bertentangan dengan ajaran agama.
Kelembagaan : tanggung jawab kepada pihak yang memberi amanah.
Dia juga menambahkan orang yang menolak prinsip keadilan sosial, masuk dalam katagori pendusta agama.
Acara rampung tepat pukul 12.30 wib para peserta juga
diberi cendera mata berupa Sertifikat atau piagam penghargaan sebagai bentuk ucapan terimakasih
kepada seluruh peserta yang hadir.
Korlip : Ibnu situmorang.