Binjai Sumut//mediatargetkasus.com.

Kapolda Sumut IRJEN Polisi Agung Setya Imam Effendi SH. SIK. M.Si, memberikan atensi terhadap para Kapolres Se jajaran Polda Sumut agar tindak dan sikat habis para bandar narkoba di wilayahnya masing-masing.

Polsek Binjai Barat Polres Binjai, dibawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Abdulla Sani B. Z, melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki K.L. (53) yang diduga sebagai bandar narkoba jenis daun ganja kering, dimana saat itu terduga K.L. sedang berada didalam rumahnya di mahoni Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai barat, kota binjai, Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 20.30 Wib.
Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga K.L. sedang berada di dalam rumahnya, yang mana KL ini sudah lama diincar oleh petugas namun cukup lihai mengelak dari kejaran petugas,

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 16 (enam belas) amp ganja kering dibungkus kertas warna coklat dengan berat brutto 24,22 gr dan 1 (satu) buah kotak rokok merk bintang mas.
Terhadap terduga KL dikenakan melanggar pasal yang dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, Pungkas AKBP Rio Alexander Panelewen, SIK.
( Sahyudi )