Satresnarkoba Binjai Berhasil Menangkap di Duga Bandar Narkoba Jenis Ekstasi Antar Kabupaten dan Provinsi.

oleh -633 Dilihat
0 0
Read Time:2 Minute, 18 Second

Binjai Sumut//mediatargetkasus.com.

Tim Satresnarkoba Polres Binjai melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki dan seorang perempuan yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ekstasi jaringan antar kabupaten-kota di Jalan Taruna Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, Kamis (28/9/2023).

Sesuai dengan instruksi Kapolda Sumut IRJEN Pol. Agung Setya Imam Effendi SH. SIK. M.Si, terhadap para Kapolres se jajaran Polda Sumut untuk menindak dan sikat habis para bandar narkoba di wilayah kerjanya masing-masing.

Saat itu tim mendapatkan informasi bahwa di TKP sering adanya transaksi jual beli narkoba, setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Satresnarkoba Polres Binjai langsung bergerak dan berbagi tugas untuk melakukan penyelidikan ke TKP sesuai arahan AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, selaku kasat narkoba,

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Satresnarkoba Polres Binjai langsung bergerak dan berbagi tugas untuk melakukan penyelidikan ke TKP.

Mengingat situasi saat itu masih pagi hari sekitar pukul 08.00 wib sehingga aktifitas masyarakat sedang sibuk-sibuknya sehingga menyulitkan bagi petugas untuk mengenali ciri-ciri terduga sesuai informasi awal,

Namun berkat kesigapan Tim sehingga menemukan 2 (dua) orang laki-laki dan 1 (satu) perempuan yang gerak-geriknya sangat patut untuk dicurigai, sehingga saat itu juga dilakukan pemeriksaan oleh petugas terhadap ketiganya.

Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut ditemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi warna hijau muda dengan jumlah 100 (seratus) butir. Kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap ketiga orang terduga MK (21) laki-laki, Desa Matang Kumbang Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, FG (21) laki-laki, Desa Wonosari Aceh Tamiang Provinsi Aceh dan DW (21) perempuan Desa Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Setelah dilakukan interogasi terhadap ketiga orang terduga, kemudian dianya mengakui bahwa barang ekstasi tersebut dia peroleh dari seorang laki-laki, saat itu juga Tim langsung gerak cepat untuk mengejarnya sehingga Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap WR als Danianto (18) di marelan II Lingk 27 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan dan terhadapnya dilakukan penyitaan barang bukti Rp. 1.500.000,

“diakui oleh WR sebagai hasil keuntungan dari jual ekstasi tersebut,” terang Irvan

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu
100 (seratus) butir pil ekstasi bewarna hijau muda dengan berat Brutto 39,92 gr, 1 (satu) unit HP merk Iphone warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vixion warna biru dengan No.pol BK 6766 RAV, 1 (satu) unit Hp merk Iphone warna hitam, uang tunai Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki klx tanpa no plat polisi,

“Sedangkan pasal yang dipersangkakan terhadap terduga melanggar pasal : 114 ayat(2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan,”Ucap AKP Irvan Pane SH, Senin 02/10/2023 saat konfirmasi kepada awak media.

( Sahyudi )

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.