Muba-sumsel
Senin 13 November 2023 di Desa Muara Merang Kec Bayung Lencir Kab Musi Banyuasin,Masyarakat dua desa muara merang dan mangsang melakukan Aksi demo menuntut perusahaan agar segera memberikan plasma untuk masyarakat minimal 20% dari HGU yang di kelola.

jumeri selaku ketua forum masyarakat desa muara merang menyampai kan pesan dari masyarakat,karena masyarakat tidak mau lagi yang nama nya mediasi karena menurut masyarakat dah jenuh dan masyarakat mengangap mediasi hanya membuang buang waktu,tutup jumeri.
Hilmi selaku ketua RT.12 ,dengan tegas menyampai kan polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,dan penegak hukum tolong tegak kan hukum,bila masyarakat salah tolong tulis kan pernyataan tertulis,tapi kalau perusahaan yang salah di tindak jangan masalah ini berlarut larut, dan buk kades selaku pemerintahan desa tolong jalan kan aturan dan wewenang ucapnya
Dan mediasi di lapangan pun tidak menemui kesepakatan dan masyarakat tetap bertahan dengan tuntutan mereka ,masyarakat akan tetap bertahan sampai tuntutan mereka di berikan apa bila perusahaan tidak memberikan maka masyarakat akan tetap melakukan aksi sampai tuntutan mereka di berikan.
Hilmi menambah kan sudah jelas ada perda nya dan ada aturan nya dengan di revisi nya permentan no 26 Tahun 2007 setiap perusahaan yg mempunyai HGU wajib memberikan minimal 20% dari HGU yang di kelola tutup Hilmi.
Laporan (Erwin)