Korban Pengancaman Hermanto Ginting Minta JPU Tuntut Pelaku Dengan UU Darurat Dalam Sidang PN Lubuk Pakam Di Pancur Batu

oleh -643 Dilihat
0 0
Read Time:45 Second

Mediatargetkasus.com,Pancur Batu – Korban Pengancaman dengan senjata tajam Hermanto Ginting yang dilakukan oleh SFS warga Desa Kutalimbaru Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang meminta kepada JPU untuk menuntut pelaku dengan UU Darurat.

Hal tersebut dikatakan oleh pihak Hermanto Ginting kepada Wartawan,Rabu ( 10/01/2023 ) ketika akan mengikuti persidangan kejadian yang dialaminya di Pengadilan Negri (PN) Lubuk Pakam di Pancur Batu.

Keterangan yang dihimpun, kejadian Pengancaman terhadap korban Hermanto Ginting yang dilakukan oleh pelaku SFS terjadi pada tanggal 15 September 2023 dengan TKP nya persis di depan kantor Kepala Desa Kutalimbaru.

Dalam vidio rekaman juga tampak terlihat pelaku dengan membawa Sajam mengancam korban di hadapan sejumlah saksi-saksi.

Karenanya pihak korban meminta kepada JPU dari Kejari Lubuk Pakam dapat menuntut seberat-beratnya terhadap pelaku SFS termasuk dengan menerapkan UU Darurat,demikian juga kepada Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini dapat memvonis pelaku dengan seberat-beratnya,pinta korban.(Sahyudi)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.