Mediatargetkasus.com,Pancur Batu – Korban Pengancaman dengan senjata tajam Hermanto Ginting yang dilakukan oleh SFS warga Desa Kutalimbaru Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang meminta kepada JPU untuk menuntut pelaku dengan UU Darurat.
Hal tersebut dikatakan oleh pihak Hermanto Ginting kepada Wartawan,Rabu ( 10/01/2023 ) ketika akan mengikuti persidangan kejadian yang dialaminya di Pengadilan Negri (PN) Lubuk Pakam di Pancur Batu.
Keterangan yang dihimpun, kejadian Pengancaman terhadap korban Hermanto Ginting yang dilakukan oleh pelaku SFS terjadi pada tanggal 15 September 2023 dengan TKP nya persis di depan kantor Kepala Desa Kutalimbaru.
Dalam vidio rekaman juga tampak terlihat pelaku dengan membawa Sajam mengancam korban di hadapan sejumlah saksi-saksi.
Karenanya pihak korban meminta kepada JPU dari Kejari Lubuk Pakam dapat menuntut seberat-beratnya terhadap pelaku SFS termasuk dengan menerapkan UU Darurat,demikian juga kepada Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini dapat memvonis pelaku dengan seberat-beratnya,pinta korban.(Sahyudi)